• Home
  • Politik
  • Masyur Kecewa, Sejawatnya Bahas Tatib Setiap Paripurna DPRD Riau

Masyur Kecewa, Sejawatnya Bahas Tatib Setiap Paripurna DPRD Riau

Senin, 24 Februari 2014 18:38 WIB

PEKANBARU - Sering terjadi perdebatan masalah Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau saat rapat paripurna DPRD Riau berlangsung. Membuat, Mansyur, Anggota Komisi B DPRD Riau menyarankan kawan-kawannya agar membaca dan mempelajari Tatib sebelum rapat paripurna dilaksanakan. 

“Setiap kali paripurna, kita hampir selalu didebatkan dengan masalah Tatib,” kata Mansyur saat rapat paripurna pengumuman pergantian pimpinan DPRD Riau dari PDI Perjuangan di Ruang Paripurna, Senin (24/02/14). 

Agar hal ini tidak terulang pada rapat paripurna selanjutnya. Ketua Fraksi PKS DPRD Riau ini mengusulkan agar seluruh anggota DPRD Riau membaca dan mempelajari Tatib sebelum rapat paripurna dilaksanakan. 

Sebelumnya, AB Purba, Anggota Komisi C DPRD Riau mempertanyakan dasar hukum pengumuman pergantian pimpinan DPRD Riau mesti lewat quorumnya anggota dewan. 

“Seingat saya, dalam Tatib kita tidak pernah mengatur itu. Pengumuman pergantian tidak mesti quorum, 2/3 dari jumlah anggota dewan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini. 

Menanggapi hal ini, Hazmi Setiadi, Wakil Ketua DPRD Riau yang memimpin persidangan mengatakan, berdasarkan Pasal 24 ayat 3 Tatib DPRD Riau menjelaskan, usulan pemberhentian pimpinan DPRD Riau, ditetapkan dengan keputusan DPRD Riau dan dilengkapi berita acara pemberhantian. 

Senada dengan itu, Zulkarnain Nurdin, Anggota Komisi D DPRD Riau mengatakan, dalam hal pengumuman pergantian pimpinan DPRD Riau, rapat paripurna mesti dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan. 

“Kalau Pak Thamsir dan Pak Taufan dulu, memang mereka tidak perlu quorum karena yang bersangkutan tidak bisa aktif lagi di dewan akibat kasus hukumnya. Nah, sekarang Buk Almainis itu masih bisa aktif di dewan, makanya pergantian dia itu mesti mendapatkan persetujuan anggota yang lain,” tutupnya. 

Jawaban tersebut tidak lantas membuat AB Purba merasa puas. AB Purba tetap pada pendiriannya, bahwa pengumuman pergantian pimpinan DPRD Riau tidak mesti menunggu quorum anggota dewan. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar