• Home
  • Politik
  • Mendagri Minta Putusan MK Soal Politik Dinasti Kepala Daerah Dihormati

Mendagri Minta Putusan MK Soal Politik Dinasti Kepala Daerah Dihormati

Kamis, 09 Juli 2015 11:30 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dihormati. MK menilai Pasal 7 huruf r bertentangan dengan UUD 1945.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta putusan itu dihormati. Pasal itu mengatur tentang bagaimana cara menjadi seorang pemimpin daerah. Seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan petahana tidak diperbolehkan maju menjadi pemimpin daerah.

Ada pun yang dimaksud 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

"Kita kan harus taat pada hukum, pada putusan MK. Kita serahkan pada masyarakat. Karena yang menggugat kan juga masyarakat," kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/7/15).

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak perlu mengubah UU Pilkada. Tapi, cukup PKPU yang atur, sebab tambahnya, hal itu teknis saja. Tidak perlu harus merevisi UU Pilkada, karena akan melebar. Dia mengungkapkan, DPR bersama pemerintah mendukung pembatasan politik dinasti. Karena itulah pembatasan diatur dalam UU Pilkada.

"Dulu ada kemauan masyarakat (batasi politik dinasti). Ditampung oleh DPR, oleh pemerintah. Lalu masyarakat gugat kembali dan diserahkan ke MK, dan MK memutuskan, ya sudah. Ini upaya hukum yang harus kita hormati," ungkapnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Mendagri
Komentar