Dewan Sesalkan Sikap Pemko,

Menkeu Tunda Penyaluran DAU Pemko Dumai

Kamis, 03 April 2014 16:45 WIB

DUMAI - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan menahan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk Kota Dumai yang diberikan setiap bulannya.

Pemberian sanksi itu disampaikan Menkeu dalam Keputusan Menteri Keungan RI Nomor 14/KM.7/2014 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Kota Dumai. 

Putusan yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2014 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Bambang Teguh Widodo, atas nama Menteri Keaungan.

Seperti tercantum dalam tujuh butir putusannya, disebutkan bahwa jumlah DAU yang ditunda adalah sebesar Rp7.496.676.750 setiap bulan. Penundaan ini dilaksanakan mulai penyaluran DUA Bulan April 2014.

Disebutkan, penundaan penyaluran baru akan dicabut setelah pihak Pemko Dumai menyampaikan APBD Tahun 2014 kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Putusan Menkeu itu mengaku pada Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Pemerintah no 65 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nom or 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah jo Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, kepada Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan APBD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

Dimintai tanggapannya atas penundaan penyaluran DAU ini, Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi, mengaku sangat menyesalkannya. Menurutnya, hal itu karena pemaksaan proyek Mesjid Terapung dan usulan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) proyek 2013 yang kemudian menyebabkan tarik ulur hingga pengesahaannya terlambat.

“Bila Pemko Dumai tidak menyisipkan proyek rencana pembangunan Masjid Terapung dan usulan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) proyek 2013 dalam penyempurnaan RAPBD , pengesahannya dipastikan tidak akan terlambat,” jelasnya, Kamis (3/4/14).

Sebagaimana aturannya, jelas Zainal, penundaan penyaluran DAU akan bertambah hinga 30 persen bila Bulan Mei, APBD Dumai 2014 belum juga disampaikan ke Menteri Keuangan. Ini yang akan menjadi permasalahan baru bagi daerah ini.

“Ini jelas akan sangat merugikan untuk Dumai. Sebab dana miliaran rupiah hilang begitu saja,” tutur Zainal seraya menyebutkan dana yang hilang itu sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk daerah dan pembangunan bila pihak Pemko Dumai taat dengan aturan.

Zainal Effendi menegaskan, dengan adanya fenomena seperti ini tentunya akan banyak menghambat program pembangunan Pemerintah Kota Dumai. Sudah banyak miliaran rupiah yang di kucurkan pemerintah pusat hilang begitu saja.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar