• Home
  • Hukrim
  • BKD Riau Minta Klarifikasi Pungli Kenaikan Pangkat PNS

BKD Riau Minta Klarifikasi Pungli Kenaikan Pangkat PNS

Kamis, 03 April 2014 16:47 WIB

PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Surya Maulana, hari ini melakukan klarifikasi ke Sekretaris DPRD Riau (Setwan) Zulkarnain Kadir, terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan PNS saat pengambilan SK kenaikan pangkat beberapa waktu lalu. 

Menurut Surya, jika terbukti pungli tersebut bisa saja diproses oleh tim gabungan BKD dan Inspektorat Riau. Prinsipnya, tidak dibenarkan melakukan pungli dalam bentuk apa pun. 

"Saya sudah smapaikan pada Pak Zul (Zulkarnaen Kadir, red) tolong selesaikan. Mungkin bahasanya yang keluar itu sangat tak baik dan dapat merugikan institusi sendiri. Intinya tak boleh melakukan pungli," kata Surya, di kantor gubernur, Rabu (3/4/14). 

Menurut Surya, surat klarifikasi tersebut baru dikirim hari ini. Diharapkan, dari klarifikasi itu nantinya akan dapat diketahui soal benar tidaknya dugaan Pungli tersebut. Saat pemberian SK kenaikan pangkat terhadap PNS, Surya Maulana mengakui memang memerintahkannya. 

Dengan terlebih dahulu mengumpulkan para Kasubag Kepegawaian setiap Satker. Salah satu yang disampaikannya saat itu, jangan melakukan pungutan serupiah pun. 

"Kamis minggu lalu sudah saya kumpulkan Kasubag Kepegawaian saluruh Satker, untuk kenaikan pangkat pada April, diterima hari itu. Yang menjemput Kasubag Kepegawaian setelah apel. Saya sudah sampaikan, tak boleh memungut serupiahpun, karena ini sudah komitmen kami dalam memperbaiki administrasi," papar Surya. 

Selain itu, Surya juga mengungkapkan sampai saat ini masih ada Satker belum memanggil SK kenaikan pangkat itu. Dia berharap, dalam waktu dekat semuanya sudah selesai. 

Seperti diberitakan sebelumnya, saat pengambilan SK kenaikan pangkat di Sekretariat DPRD Riau, puluhan PNS terpaksa menyerahkan sejumlah uang minimal Rp50 ribu perorang. 

Berdasarkan sms salah seorang PNS yang enggan menyebutkan namanya, mereka disuruh membayar Rp50 ribu. Si PNS dalam pesan singkat tersebut mengaku heran dengan adanya pungli tersebut, apalagi hal ini tidak pernah berlaku di instansi lingkungan pemerintahan Provinsi Riau lainnya. 

“Saya dengar pungli ini atas perintah Rustam Efendi (Kasubag Umum bagian Kepegawaian Sekretariat DPRD Riau, red). Tolong tanyakan sama dia, apakah ada perintah kepala BKD atau tidak,” ungkapnya dalam pesan itu. 

Selain itu, menurutnya, pungli ini tidak berlaku saat kenaikan pangkat saja. Pada saat penyusunan berkas CPNS juga terjadi pungli, yang totalnya bisa mencapai Rp500 ribu/orang. 

“Masih banyak dari kami yang belum membayar pungli ini, termasuk saya salah satunya,” jelasnya. 

Sementara itu, Rustam Efendi ketika dikonfirmasi via telpon membantah adanya pungli untuk kenaikan pangkat tersebut. Menurutnya, Rp50 ribu itu bukan sebagai uang untuk naik pangkat. 

“Mana ada naik pangkat bayar Rp50 ribu. Itu untuk biaya foto kopi berkas dan dokumen yang berkaitan dengan ini. Jadi tidak benar, kenaikan pangkat itu harus bayar,” tutupnya. ***(mok) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar