Pansus DPRD Bengkalis Bekerja Selesaikan 34 Desa Jadi Desa Adat
Senin, 19 Januari 2015 19:13 WIB
BENGKALIS : Sebanyak 34 desa yang tersebar di delapan kecamatan diseluruh kabupaten Bengkalis diusulkan pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk dijadikan desa adat. Usulan tersebut sebelumnya sudah diajukan ke DPRD Bengkalis dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Menindaklanjuti Ranperda yang bernama pembentukan desa adat di kabupaten Bengkalis, DPRD sudah membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja membahas aturan dan mekanisme tentang pembentukan desa adat tersebut.
Pansus pembentukan desa adat sendiri diketuai Rismyeni dengan wakil ketua pansus Irmi Sakip Arsalan dengan jumlah anggota keseluruhan 13 orang.
Ketika dikonfirmasi tentang langkah pansus, wakil ketua pansus Irmi Sakip Arsalan, Senin (19/1/2015) memaparkan bahwa Pemkab Bengkalis sudah mengajukan Ranperda pembentukan desa adat diseluruh kecamatan dengan total keseluruhan 34 desa yang diusulkan menjadi desa adat.
Pansus sendiri saat ini tengah mempelajari serta mendalami aturan yang berlaku tentang pembentukan desa adat yaitu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2014.
"Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 97 tentang pembentukan desa adat disebuah daerah harus memperhatikan tiga aspek atau syarat. Ketiga syarat itu adalah pertama, harus memperhatikan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional, genealogis, teritorial dan fingsional. Kedua, kesatuan masyarakat adat dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakaat dan ketiga kesatuan masyarakat adat harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," terang Irmi Sakip.
Politisi PKB ini juga menyebutkan diseluruh kecamatan di kabupaten Bengkalis masih bermukim banyak masyarakat adat yang berintegral dengan masyarakat lainnya dari berbagaj suku di.kabupaten Bengkalis.
Mereka itulah yang merupakan satu kesatuan dalam satu payung dan wadah adat tertentu serta bermukim di wilayah desa yang menjadi bahagian administrasi dalam sistem pemerintahan yang ada di kabupaten Bengkalis. Sehingga keberadaan masyarakat adat harus dilindungi, dan Pansus DPRD tengah menggodok Ranperda untuk itu.
Dijelaskan Irmi Sakip lagi, desa adat yang dimaksud bukan hanya sebatas desa tertinggal yang diisi komunitas tertentu dengan tradisi khusus yang mereka anut, melainkan eksistensi mereka dalam kehidupan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat dikuar komunitas adat tersebut.
Oleh karena itu pansus DPRD masih menelaah tentang jumlah desa yang diusulkan menjadi desa adat berikut semua peraturan yang mengaturnya maupun kelayakan desa yang diusulkan menjadi desa adat.
"Pansus akan melakukan identifikasi, verifikasi dan sosialisasi terkait usulan yang disampaikan Pemkab Bengkalis melalui Ranperda tentang pembentukan desa adat. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Pansus akan selalu berkoordinasi dengan BPMPD Kabupaten Bengkalis sekaligus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat supaya nantinya dalam memberikan rekomendasi dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tidak menyalahi aturan,"urai Irmi Sakip diplomatis.
Ditambahnya, ke 34 desa yang diusulkan menjadi desa adat tersebut meliputi kecamatan Bengkalis sebanyak 6 desa, kecamatan Bantan 3 desa, Bukitbatu 2 desa, Siak Kecil 4 desa, kecamatan Rupat dan Rupat Utara masing-masing 2 desa, kecamatan Mandau 4 desa dan terbanyak kecamatan Pinggir yaitu 15 desa.
Khusus kecamatan Pinggir dihampir semua desa bermukim masyarakat adat yaitu suku sakai yang merupakan komunitas terbanyak di kecamatan Pinggir.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hasil Survei Indikator: Pasangan Paisal-Sugiyarto Insya Allah Menang
-
Politik
Mengenal Lebih Dalam Tentang PDI Perjuangan
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
Hasil Survei Indikator, Prabowo Subianto Ungguli Ganjar dan Anies
-
Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Larangan Dinasti Politik Dinilai Keliru
-
Hukrim
Korupsi Bansos, Polisi Serahkan Ketua DPRD Bengkalis ke Kejati Riau

