• Home
  • Politik
  • Pemekaran Insel Terganjal Ampres dan Pengesahan 4 DOB

Pemekaran Insel Terganjal Ampres dan Pengesahan 4 DOB

Senin, 06 Januari 2014 12:08 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) belum bisa dibahas dalam masa persidangan III DPR tahun sidang 2013/2014. Hal ini disebabkan masih menunggu Amanat Presiden (Ampres) dan kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam menuntaskan pembahasan usulan 4 daerah otonom baru (DOB) dari 19 RUU yang belum disahkan.

Kepastian tersebut disampaikan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud kemarin di Jakarta saat ditanya progres pembahasan pembentukan Kabupaten Insel antara pemerintah dan DPR. 

"Jadi hasil rapat konsultasi antara pemerintah yang diwakili Menko Polkam dan Mendagri dengan Pimpinan DPR bidang Korpol pekan lalu, diputuskan akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan 4 RUU DOB untuk segera disahkan pada masa persidangan mendatang," kata Restuardy Daud.

Dijelaskan Ardy, sapaan akrabnya, 4 DOB yang akan diprioritaskan untuk segera disahkan dan direalisasikan jadi DOB adalah, pembentukan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah dimekarkan dari Kabupaten Buton, serta Kabupaten Muna-muna Barat dan Kota Raha dimekarkan dari Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, 22 RUU usulan atau inisiatif Komisi II DPR tentang DOB dimana salah satunya pembentukan Kabupaten Insel yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 19 Desember 2013 lalu, hingga kini belum ada Ampresnya.

"Saya tidak tahu apakah Pimpinan DPR sudah memintakan Amanat Presidennya ke Presiden. Kalau sudah ada tentu Ampres itu akan diserahkan ke Menko Polkam dan setelah itu baru diberitahukan ke Mendagri. Nah, sampai sekarang belum ada," sebutnya.

Namun, apabila Ampresnya sudah diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bisa saja usulan pembentukan Kabupaten Insel langsung dibahas, asalkan memenuhi persyaratan dan juga kesiapan daerah terhadap DOB tersebut.

"Tapi tentunya, pembahasan tetap diprioritaskan 4 RUU BOB untuk segera disahkan, sedangkan untuk 65 RUU dan 22 RUU bisa saja dilakukan secara pararel asalkan memenuhi persyaratan dan melihat kesiapan daerah," jelasnya.

Menurutnya, pada prinsipnya, pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan seluruh usulan pembentukan daerah otonom, termasuk usulan pembentukan Kabupaten Insel di Riau. Namun, tidak seluruhnya dari 87 RUU (65 dan 22) yang akan direalisasikan sebagai DOB, karena tergantung dari kesiapan daerahnya sendiri.

"Meskipun pemerintah berkomitmen untuk memproses lebih lanjut, tetapi tidak semua usulan DOB akan diterima karena tergantung kesiapan daerahnya sendiri. Untuk Indragiri Selatan nanti kami lihat apakah sudah memenuhi persyaratan dan kesiapan daerah, kalau sudah memenuhi akan segera dibahas dan disahkan, namun harus ada Ampresnya," ujarnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar