Pemprov Riau Minta Mendagri Tidak Hapus Perda Kearifan Lokal
Senin, 27 Juni 2016 15:52 WIB
PEKANBARU - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan berharap dari 51 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah masuk daftar antri yang akan dihapuskan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak semuanya dihilangkan.
Diharapkan, diantaranya Perda yang berbicara tentang kearifan lokal di Riau 'tetap aman' dan tetap berlaku sesuai dengan kearifan daerah itu sendiri.
"Kan ada katanya Perda berbicara kearifian lokal kami berharap bisa ditangguhkan. Kalau bisa Perda itu tidak dihapus," kata Ikhwan, di kantornya, Senin (27/6/16).
Menurutnya, jika memang nantinya sejumlah Perda yang dipandang perlu dipertahankan tersebut perlu direvisi, itu lebih baik dari pada menghapusnya.
Karena, setiap produk hukum yang dikeluarkan di daerah juga sudah melalui kajian dan biaya yang tak sedikit dikeluarkan. "Tapi belum tahu apakah pasalnya atau ayatnya yang dihapus. Kalau bisa jangan dihapuslah," ungkap Ikhawan.
Meski begitu saat ditanya Perda mana saja yang dimaksud membicarakan tentang kearifan lokal termasuk berapa jumlahnya, Ikhwan justru tidak merincikan.
Meski disaat yang sama, Karo Hukum ini menyatakan akan berangkat ke Jakartaguna mengklarifikasi Perda-Perda yang akan dipertahanakan tersebut.
"Minta ditangguhkan. tapi kita tidak tahu mana yang keaifan lokal itu, masalah pendidikan juga katanya kena. Ini rencananya saya mau ke Jakarta kita mau klarifikasi," ujar Ikhwan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Mendagri Tegur Keras Bupati Meranti Muhammad Adil Gegara Kemenkeu
-
Sosial
Prosesi Pelantikan Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai Terbatas
-
Politik
Surat Terbuka Kegalauan ASN di Pilkada 2020
-
Nasional
Terapkan PSSB, Kemendagri Ingatkan Pemda Jamin Pasokan Logistik
-
Ekbis
Mendagri Sudah Tandatangani Revisi Perda Pajak Pertalite Provinsi Riau
-
Politik
Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Laporkan ASN Pemprov Riau ke Mendagri

