Perda Dicabut Dewan, Biaya Administrasi Kependudukan di Siak Gratis
Senin, 01 September 2014 18:40 WIB
SIAK - Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2010 dan Perda No 2 tahun 2012 tentang pungutan biaya administrasi kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Siak, Senin (1/9/14) resmi dicabut.
Pencabutan Perda tersebut melalui sidang paripurna DPRD Siak yang dipimpin Zulfi Mursal, Azwar, dan Syahrul, serta dihadiri Bupati Siak Syamsuar dan wakilnya Alfedri, dan dihadiri pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Setelah dicabut, maka segala urusan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gratis alias tidak dipungut biaya.
Juru bicara Badan Legislasi (Banleg) DPRD Siak Syamsurizal, menyampaikan bahwa keberadaan kedua perda itu mengacu kepada UU 28 tahun 2009, tentang restribusi daerah.
Namun sejak pemerintah mengeluarkan UU No 24 tahun 2013, tetang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dalam pasal 79A bahwa pengurusan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
"Setelah diterbitkan UU tersebut, otomatis Perda berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tidak diberlakukan lagi dan harus dicabut. Karena, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," terang Syamsurizal.
Hal ini juga dipertegas lagi terhitung sejak 1 Januari 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada lagi pemungutan berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan. Apabila di kemudian hari masih dipungut biaya maka oknum aparat di Kabupaten Siak melakukan pelanggaran.
Untuk itu, ke depan yang menjadi tugas berat pemerintah daerah adalah mengatasi kendala dengan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya publik yang profesional.
Usai paripurna Bupati Syamsuar mengucapkan terimaksih atas persetujuan Dewan. Segala masukan dan saran dari legislatif akan diterima guna menyempurnakan Perda.
Bupati menegaskan, sejak disaahkan otomatis semua pelayanan terkait pengurusan kependudukan dan catatan sipil, gratis. Ppemerintah akan meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas bagi aparat pemerintahan yang melakukan pelanggaran. "Mulai hari ini semua orang berkewajiban menjalankan," ujar Syamsuar.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

