Proses Pengembalian 27 Mobil Dinas Anggota DPRD Dumai Hampir Rampung
Rahmad Wijaya Rabu, 13 September 2017 19:17 WIB
DUMAI - Sekretariat Pemerintah Kota Dumai memastikan pengembalian 27 unit mobil dinas anggota DPRD hampir rampung dan akan difungsikan untuk mendukung operasional di organisasi perangkat daerah.
Kepala Bagian Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Dumai, Resiana mengatakan pengembalian mobdin sudah disurati pada 4 September 2017, dan kendaraan diserahkan langsung anggota dewan ke sekretaris daerah.
"Sejak kita menyurati sekretariat dewan pada 4 September lalu, pengembalian 27 unit mobil dinas hampir rampung dan hanya menyisakan beberapa orang lagi yang belum dikembalikan," kata Resi, kepada wartawan.
Menurutnya, teknis penerimaan pengembalian mobil dinas anggota DPRD ini ditangani oleh sekretariat wali kota, dan pihaknya hanya menerima dan mendata sebagai aset daerah yang dipinjam pakaikan.
Sementara, Sekretaris DPRD Fridarson menyebutkan, surat pengembalian mobil dinas dipinjam pakai oleh anggota dewan sudah disampaikan ke pimpinan, dan pemerintah segera akan menetapkan jumlah tunjangan transportasi.
Terkait tunjangan transportasi ini, pemerintah menyiapkan rancangan peraturan wali kota sebagai dasar produk hukum, dan pengembalian mobil dinas dipastikan tidak menghambat tugas pokok dan fungsi di lembaga.
"Hanya mobil dinas anggota dewan dipulangkan, diluar pimpinan, dan sejauh ini sudah hampir semuanya mengembalikan, dan tidak ada masalah dalam pelaksanaan kerja di lembaga," katanya.
Anggota Komisi I DPRD Dumai Syaiful Azhar menyambut positif kebijakan pemerintah terkait pengembalian mobil dinas ini, dan dirinya sudah memulangkan kendaraan operasional jenis Innova warna silver BM 1112 R tersebut.
"Karena sudah ada ketentuan, jadi tidak ada masalah dan sudah kita kembalikan, dan ini tidak akan menghambat kerja sebagai wakil rakyat," sebut Politisi Partai Bulan Bintang Kota Dumai itu.
Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD menyebut bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat berlaku sesuai ketentuan perundangan.
(ant/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Politik
DPRD Gelar Paripuran Hari Jadi Kota Dumai Ke-26 Tahun 2025

