SMPL Ngadu ke DPRD Bengkalis Soal Pilkades Serentak
Senin, 27 April 2015 19:46 WIB
BENGKALIS - Komponen masyarakat desa pemekaran yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis menyampaikan aspirasi ke DPRD, Senin (27/4). Hal itu terkait dengan tidak adanya kejelasan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.
Pantuan di lapangan, kedatangan SMPL ke DPRD diterima langsung oleh Komisi I DPRD Bengkalis, Adihan. Selain Adihan, tampak juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa Wahyuddin. Sementara dari SMPL sendiri langsung dipimpin oleh Ketua SMPL, Turadi bersama sekitar 10 pengurus SMPL lainnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai I DPRD Bengkalis tersebut, Turadi menyampaikan langsung tentang tidak adanya kejelasan soal pelaksanaan Pilkades secara serentak sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2015. Apalagi ada isu berkembang, bahwa Pilkades secara serentak baru akan dilaksanakan setelah Pemilihan Bupati.
''Ada masyarakat yang menyampaikan ke saya, dan katanya Pak Bupati pun ada menyampaikan bahwa Pilkades secara serentak ini akan dilaksanakan setelah Pilkada. Kami pun tidak sepenuhnya percaya dengan informasi seperti ini, dan berharap ada kejelasan dari Komisi I maupun BPMPD,'' ujar Turadi.
Terkait dengan persoalan Pilkades secara serentak tersebut, Kabid Pemerintahan Desa, Wahyuddin menjelaskan, hanya tinggal menunggu payung hukum berupa Perda. Saat ini, draft ranperda tata cara pemilihah kepala desa (Pilkades) sudah disiapkan dan juga telah dilakukan kajian secara akademis.
Selanjutnya tim akan menggelar pertemuan untuk mematangkan lagi draft tersebut sebelum nantinya diserahkan ke DPRD untuk dibahas. ''Paling lambat bulan Juni ini draft Ranperda Pilkades secara serentak ini sudah kita sampaikan ke DPRD untuk dibahas,'' kata Wahyuddin.
Ketua Komisi I, Adihan mengatakan, DPRD sendiri sebenarnya hanya menunggu ranperda dari eksekutif. Kalau ranperda sudah disampaikan, maka akan secepatnya dibahas. ''Apalagi untuk ranperda Pilkades ini sifatnya hanya tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi. Jadi saya kira tidak butuh waktu lama untuk dibahas dan disahkan menjadi perda,'' katanya.
Memang, nantinya sambung Adihan lagi, akan dibentuk pansus. Namun sudah ada aturan main di DPRD, bahwasanya pansus maksimal bekerja selama 60 hari. Artinya, Ranperda sejak pertama kali disampaikan ke DPRD, maka paling lama dua bulan sudah bisa disahkan menjadi perda.
''Dengan catatan tidak ada persoalan lain yang muncul dan seperti sudah saya sampaikan, untuk ranperda Pilkades ini sifatnya hanya menindaklanjuti aturan yang di atasnya,'' kata Adihan.
Mendengar jawaban dari BPMPD dan juga Komisi I DPRD Bengkalis, Turadi mengaku lega. Baginya yang terpenting adalah Pemkab berkomitmen untuk melaksanakan Pilkades pada tahun ini tanpa menunda-nunda.
''Kalau tahapan-tahapannya jelas ya tidak apa-apa. Seperti ini kan jelas bahwa paling lambat Juni sudah disampaikan ke DPRD. Kemudian di DPRD paling lambat dua bulan bisa disahkan menjadi Perda. Sehingga kami ada gambaran kapan paling lambat Pilkades bisa dilaksanakan. Syukur-syukur semua tahapan ini bisa dipercepat,'' kata Turadi.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Puji Empat Cakades Parit I Api-api

