• Home
  • Politik
  • UU Pilkada Disahkan Usai Pemilu Legislatif 9 April 2014

UU Pilkada Disahkan Usai Pemilu Legislatif 9 April 2014

Rabu, 05 Maret 2014 11:12 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah baru bisa disahkan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014. Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, disebabkan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR mengenai sejumlah perubahannya.

"Sudah intensif pembahasannya. DPR minta (pengesahan, red) setelah Pemilu, padahal secara materi sudah lengkap semua," kata Gamawan Fauzi, Selasa (04/3/14) di Jakarta.

Mantan gubernur Sumatra Barat ini menjelaskan, dari tujuh poin krusial dalam revisi UU, tidak semuanya diakomodir oleh DPR.

"Tujuh poin perubahan dalam revisi UU tersebut adalah pemilihan gubernur dan wagub melalui DPRD provinsi, paket calon kepala daerah, serta syarat tidak adanya ikatan kekeluargaan atau politik dinasti," terang Gamawan.

Selain itu juga tambahnya, mengenai pembagian tugas yang jelas antara kepala dan wakil kepala daerah, penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), pelaksanaan Pilkada serentak dan pendanaan Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Terkait pelaksanaan Pilkada, telah dicapai kesepakatan untuk serentak dan diyakini sudah dapat terlaksana di secara serentak pada tahun 2020," ujarnya.

Mendagri sebelumnya, berharap pengesahan revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah itu dapat selesai sebelum Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun, hal tersebut tak akan tercapai karena rapat paripurna terakhir sebelum Pileg akan berlangsung pada 6 Maret. Tapi dalam rapat tersebut sudah disepakati bahwa RUU Pilkada tak akan dibahas.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang belum mencapai kesepakatan dengan Kemendagri.

Salah satunya mengenai teknis pelaksanaan pilkada serentak, yang muncul pendapat di kalangan anggota dewan terkait serentak untuk seluruh kepala daerah atau berjenjang antara gubernur dan bupati-wali kota.

Rapat paripurna terkait RUU Pilkada rencananya akan digelar pada Kamis (06/03), namun pada pembahasan terakhir sudah disepakati kelanjutan nasib RUU tersebut akan dibicarakan Mei.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar