• Home
  • Politik
  • WTP Terancam Dicabut, Pemprov Riau Diminta Tindaklanjuti Temukan BPK

WTP Terancam Dicabut, Pemprov Riau Diminta Tindaklanjuti Temukan BPK

Sabtu, 04 Juli 2015 12:56 WIB
PEKANBARU - Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas kepada Pemprov Riau, pihak BPK memberikan waktu untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang menjadi catatan BPK tersebut.

Pihak Pemprov diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Jika misalkan temuan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka terbuka peluang BPK untuk mencabut kembali WTP yang sudah diperoleh Pemprov Riau sebelumnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Aherson mengatakan, pihak Banggar sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk terus memantau tindaklanjut dari temuan BPK, yang dilakukan Pemprov Riau tersebut.

Aherson menjelaskan, jika ada laporan yang tak bisa ditindak lanjuti, maka Pempov Riau juga berkewajiban untuk membuat laporan secara tertulis, dan menyampaikan kendala apa yang dihadapi sehingga tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut.

"Laporan tersebut disampaikan kepada Panja, dari Panja ke Banggar, dari Banggar ke pimpinan, dan juga disampaikan ke BPK," kata Aherson, seperti dikuti Tribun, Jumat (3/7) kemarin.

Aherson menambahkan, jika suatu laporan tidak ditindaklanjuti atau tanpa ada laporan, dan dibiarkan begitu saja, maka Pemprov dianggap melanggar, baik administrasi, atau pun pelanggaran hukum, tergantung jenis temuan tersebut.

"Harus tuntas. Kalau tidak ditindaklanjuti, maka itu akan beresiko, bisa mengarah kepada pelanggaran administrasi, kalau temuannya merupakan kesalahan prosedur, maka Pemprov bisa mendapat teguran. Tapi kalau temuannya merugikan keuangan daerah, maka itu bisa mengarah kepada pelanggaran hukum," ujarnya.

Aherson juga mengatakan, pihaknya juga mengingatkan pihak Pemprov Riau untuk melaksanakan dan menindaklanjuti temuan dari BPK sesuai dengan prosedur, dan sesuai dengan waktu yang telah diberikan.

"Kita dari Banggar mengimbau, agar pemprov Riau bisa menyegerakan menyelesaikan laporan tersebut sebelum batas waktu yang sudah diberikan BPK," tuturnya.

Sedangkan jika adanya dugaan mark-up yang dilakukan Pemprov terhadap pembelian suatu barang, atau dalam pengeluaran lainnya, maka hal tersebut bukanlah menjadi kewenangan BPK. Karena BPK menurutnya hanya memeriksa laporan, singkron antara pemasukan, pengeluaran, dan penjelasannya dalam laporan.

Ada pun yang menjadi catatan BPK sebelumnya dalam WTP yang diperoleh Provinsi Riau di antaranya adalah, kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan keuangan, yakni, penatausahan aset tetap pemerintah provinsi Riau yang belum tertib.

Kemudian, penatausahan dan pengelolaan persediaan belum tertib, serta persediaan tahun 2014 belum menggambarkan kondisi kenyatanya, dan juga terdapat kegiatan pada beberapa SKPD yang bukan merupakan kewenangan provinsi, dan sejumlah temuan lainnya.‬ 

(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar