Pemkab Siak Nyatakan Sikap Anti Teroris
Arif Rahim Senin, 21 Mei 2018 19:33 WIB
SIAK - Menyikapi peristiwa teror bom yang beruntun, Plt Bupati Siak Alfedri bersama Forkompimda Siak, Kepala Kemenag, seluruh camat, forum kerukunan umat beragama, forum Pembauran Kebangsaan dan tokoh masyarakat bersama-sama menyatakan sikap anti terorisme di wilayah Kabupaten Siak, Senin (21/5/2018).
Ketua FKUB kabupaten Siak Dr. H. Narimin MA membacakan pernyataan sikap di antaranya berisi, mengutuk keras aksi terorisme yang terjadi di Mako Brimob dan di Surabaya, siap menjaga keutuhan NKRI yang berbhineka tunggal ika dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, menolak dan melawan segala bentuk segala bentuk aksi terorisme di wilayah kabupaten Siak, serta siap menjaga kerukunan antar umat beragama demi terjalinnya toleransi dan hubungan yang harmonis antar umat beragama.
Sebelumnya, Plt Bupati Siak Alfedri meminta seluruh warga Siak agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan. Memantau sesama warga di lingkungan rumah. Bila mengetahui ada warga baru, segera lapor ke RT atau pihak kepolisian terdekat.
"Rapat hari ini bagaimana pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat bersatu untuk menciptakan suasana kondusif, mengeratkan persatuan dan kesatuan. Mudah-mudahan kondisi ini terus terjaga dan malah semakin baik di kabupaten Siak," ujar Alfedri.
Alfedri pun meminta seluruh camat untuk melakukan koordinasi bersama Kapolsek, Koramil dan seluruh penghulu termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dengan harapan dapat menjaga suasana aman dan tentram.
Dilain pihak Kepala Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro berharap Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai garda pasukan terdepan Pemda, agar lebih giat dan bekerjasama dengan Polri dan TNI.
Selain itu dilakukan penandatangan Maklumat Bersama oleh Plt Bupati Siak, Kapolres Siak dan Dandim 0303 Bengkalis. Adapun isi dari maklumat tersebut yakni Mengaktifkan siskamling pada setiap lingkungan masyarakat baik tempat tinggal maupun tempat kerja.
Pengurus RT dan RW setempat mewajibkan seluruh pendatang / tamu serta warga masyarakat yang didatangi tamu untuk wajib lapor dalam waktu 1x24 jam.
Pengurus RT dan RW bersama dengan aparat Desa/ Kelurahan serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar melakukan pendataan terhadap seluruh rumah kontrakan dan Kost-Kostan beserta penghuninya yang ada dilingkungan tempat tinggalnya.
Melaporkan segera kepada petugas Polri serta aparat terkait lainnya apabila ada informasi terkait aktivitas dan orang- orang yang dicurigai sebagai pelaku aksi teroris.
(arf/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai

