Akuntabilitas Kinerja Mampu Ciptakan Pemerintahan Mantap
Selasa, 10 Februari 2015 11:10 WIB
SIAK - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menjelaskan, agar terselenggara pemerintahan yang baik dan berorientasi kepada hasil (result oriented government), salah satunya dengan melakukan manajemen yang memiliki aspek penting untuk diimplementasikan, yaitu akuntabilitas kinerja.
"Akuntabilitas kinerja bisa dicapai dalam bentuk sasaran yang terukur, dapat diuji dan diandalkan," ujar Bupati, saat membuka Sosialisasi Perpres No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permenpan RB No 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review atas Laporan Kinerja di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (9/2/15).
Bupati berharap evaluasi laporan kinerja tahun 2014 lalu bisa meraih nilai A atau B sehingga menjadi salah satu kabupaten terbaik secara nasional. "Seluruh SKPD segera melengkapi kebutuhan data dan informasi capaian kinerja daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan dan menyampaikan kepada Bappeda paling lambat tanggal 12 Februari 2015 sebagai bahan penyusunan laporan kinerja Kabupaten Siak dan LKPJ Bupati Siak tahun 2014," kata Bupati.
Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya dalam laporannya mengatakan hasil evaluasi dari Kementerian PAN-RB terhadap LAKIP Kabapaten Siak tahun 2013 yang lalu memperoleh nilai 50,77 atau predikat CC terbaik ke-2 (dua) se-Provinsi Riau.
Hasil penilaian ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk LAKIP SKPD tahun 2013 hasil evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Siak, rata-rata nilai LAKIP SKPD yaitu 45 atau dengan Predikat C.
"Ada sejumlah kelemahan dalam penyusunan akuntabilitas kinerja SKPD diantaranya, sasaran strategis dalam renstra SKPD belum seluruhnya berorientasi hasil dan hasil pengukuran kinerja belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan SKPD dan belum digunakan sebagai umpan balik dalam memperbaiki kelemahan dan kendala yang dihadapi untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang," jelasnya.
Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut sebagai tindaklanjut dari acara sosialisasi ini pihaknya juga akan menyelenggarakan pendampingan atau asistensi penyusunan perjanjian kinerja SKPD tahun 2015 dan laporan kinerja SKPD Tahun 2014 kepada seluruh kepala seksi/Sub Bagian dan pelaksana yang membidangi penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja SKPD sebanyak 2 kali pertemuan.
Dasar hukum penyelenggaraan Sosialisasi ini antara lain berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU RI No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU N0 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Permenpan-RB No 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan revieu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Inspektur Kementerian PAN-RB Devi Ananta, Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Sekda KabupatenSiak Drs. HT. Said Hamzah, Yulisa Ananda Kepala Bagian Tata Usaha BPKP Perwakilan Provinsi dan diikuti Kepala SKPD, Camat, Kepala Seksi/Sub Bagian dan Pelaksana yang membidangi penyusunan Perjanjian dan pelaporan kinerja SKPD se-Kabupaten Siak.
(dek/dek)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

