• Home
  • Sosial
  • BPTPM Dumai Dukung Cabut Izin Hiburan Malam

BPTPM Dumai Dukung Cabut Izin Hiburan Malam

Senin, 27 Januari 2014 18:06 WIB

DUMAI - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai mendukung penuh atas sikap dari kalangan mahasiswa untuk mencabut izin dan menutup tempat usaha hiburan malam yang menyalahi aturan berlaku seperti dijadikan tempat prostitusi.

"Kita sangat menyabut positif yang disuarakan kalangan mahasiswa ini. Karena, tanpa ada mahasiswa BPTPM akan pincang. Tentunya, dalam mengawasi lokasi hiburan malam harus mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa," ungkap Hendri ke hadapan puluhan mahasiswa, Senin (27/1/14).

Dikatakan Hendri, selama ini pihaknya sudah melalui mekanisme berlaku dalam mengeluarkan perizinan untuk usaha hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, salon dan lain sebagainya. Semua prosedur izin melakukan survie sebelum diterbitkan kepada pelaku usaha hiburan tersebut.

"BPTPM tidak main-main mengeluarkan izin untuk hiburan malam maupun karaoke dan salon. Kita selalu mensurve lokasi usaha itu dengan menurunkan anggota. Sudah sesuai prosedur, baru kita terbitkan izin untuk membuka usaha," ungkapnya kepada puluhan mahasiswa itu.

Jika ditemukan tempat usaha yang menyalahgunakan izin atau dijadikan tempat prostitusi, Hendri menegaskan, tidak main-main untuk mencabut izin usahannya. Namun pencabutan izin itu harus sesuai fakta dan realita yang terjadi di lokasi usahanya tersebut.

"Jika usahanya menyimpang dan dilengkapi data akurat, kita akan langsung mencabut izinnya. Mari bersama-sama kita melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan maupun tempat-tempat yang diduga sebagai ajang prostitusi, ditemukan bukti akuran laporan langsung," pintanya.

Diuraikan Hendri Sandra, selama ini instansi BPTPM Kota Dumai sudah tidak ada mengeluarkan izin baru untuk usaha hiburan malam seperti karaoke. Semua itu dilakukan untuk menyikapi laporan dari seluruh masyarakat di Dumai, tentang maraknya hiburan karaoke.

"Kita sudah tidak mengeluarkan izin baru untuk usaha hiburan malam seperti karaoke. Selain itu, sesuai denah wilayah Kota Dumai tidak memungkinkan untuk pertumbuhan hiburan karaoke. Cukup di pusat kota saja hiburan malam di buka dan jangan sampai ke kawasan pinggiran kota," katanya.

Sebagai pemangku jabatan BPTPM Kota Dumai, Hendri juga menegaskan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk tidak menyalahgunakan izin yang sudah dikeluarkan pemerintah. Jika memang terbukti membuka usaha menyimpang, maka izin akan di cabut.

"Saya minta kepada pengusaha hiburan seperti, panti pijat, gelper, salon dan karaoke untuk tidak menyalahgunakan izin yang sudah ada. Kalau memang melakukan usaha menyimpang, maka kita tidak segan-segan untuk mencabut dan menutup usahanya," tegas Hendri Sandra.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar