• Home
  • Sosial
  • Batas Antara Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir Tuntas

Batas Antara Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir Tuntas

Senin, 30 Juni 2014 15:31 WIB

RENGAT - Setelah batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Indragiri Hilir telah tuntas disepakati dan telah ditanda tangani kedua bupati, Indragiri Hulu, saat ini sedang mempersiapkan kembali penyelesaiaan tapal batas dengan Kabupaten Pelelawan.

Menurut Kabag Administrasi Pemerintahan, Hendri Yasnur S.Sos.Msi, untuk tapal batas Inhu dengan Inhil, tinggall menunggu keluarnya SK Mendagri saja. “Sesuai dengan janji dari pihak Dirjen Pemerintahan Umum (Pum) kementrian Dalam Negeri, SK akan terbit selama 60 hari kedepan, tegasnya.

Dikatakan Hendri, penetapan batas wilayah yang dilakukan oleh Inhu saat ini, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Permendagri No 76 tahun 2012. Sehigga tidak lagi ada permasalahan karena kedua pimpinan sudah melakukan penandatanganan, yang berarti sudah sah secara de Facto(fakta), tinggal payung hukumnya saja lagi (de jure)

Diungkapkannya, masih ada tapal yang juga harus diselesaikan kedepannya. Untuk batas Inhu dengan Muaro Tebo Jambi, sudah tidakk ada masalah lagi. Batas yang masih perlu pembahasan dan kesepakatan adalah batas Inhu dengan Pelelawan dan batas Inhu dengan Kuansing.

Disebutkan mantan Kabg Humas  Pemkab Inhu ini, untuk batas antara Inhu dengan Pelalawan, sudah ada pertemuan awal di Inhu antara tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pelalawan dengan PBD Inhu. Dari pertemuan tersebut juga sudah  ada kesepakatan 18 titik batas di lima kecamatan dari tujuh kecamatan yang  berbatasan langsung dengan Pelalawan.

Lima kecamatan yang sudah disepakati batasnya adalah kecamatan Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Kelayang dan Peranap. Sementara dua kecamatan lagi yang belum didapat kesepakatan, kecamatan Lirik dan Lubuk Batu Jaya.

Untuk awal ini, untuk batas yang ada di Lirik, dikatakan Hendri masing-masing mempunyai versi. Untuk PBD Inhu dari gerbang batas yang ada di jalan lintas timur Redang Seko, bergesar 200 meter ke  arah Pelalawan. Sementara dari PBD Pelalawan, bergeser 800 meter ke arah Inhu.

Untuk itu, menurut Hendri perlu ada identiifikasi masalah, termasuk administrasi dan akan dilakukannya tinjauan lapangan yang akan dilakukan oleh masing-masing tim PBD dan akan disimulasi untuk argumentaasi masing-masing, guna meyakinkan wilayah tersebut.

Dijelaskannya, dasar kerja  tim ini adalah Perda RTRW Riau No 10 tahun 1994 dan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI). Saat ditanya bagaimana batas sebelum Pelalawan menjadi sebuah Kabupaten, Hendri mengatakan saat itu batas dengan Kampar memang berada di gerbang yang ada di desa redang Seko tersebut, namun karena ini turunan, dahulunya juga belum tuntas, maka saat ini tentu perlu penyelesaiannya.

Ditambahkannya, untuk batas di kecamatan Lubuk Batu Jaya, masalahnya ada pada SD yang dahulunya dibangun oleh kabupaten Kampar. Tinggal mengambiil kesepaktan saja, apakah SD tersebut dihibahkan atau jalan keluar lainnya.

Hendri optimis, tapal batas antara Inhu dengan Pelalawan ini akan segera tuntas, karena penyelesaiannya tidak akan seberat dengan Inhil. Begitu juga dengan Kuansing yang saat ini sudah diserahkan penyelesaiannya kepada  Provinsi.
 
“Ramadan ini tim PBD akan tetap bekerja, untuk mencari fakta-fakta dilapangan, yang akan dijadikan bukti-bukti, guna meyakinkan pihak Pelalawan, bahwa wilayah tersebiut masuk dalam Kabupaten Indragiri Hulu, tambahnya lagi.***(mcr-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar