Bupati Bengkalis Herliyan Lantik Kades Pancur Jaya
Rabu, 11 Maret 2015 12:53 WIB
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, secara langsung mengambil sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Pancur Jaya Enrawan. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini di Kantor Kepala Desa (Kades) Pancur Jaya, Kecamatan Rupat, Selasa (10/3) siang kemarin.
Kordinator Penyuluh Kecamatan Rupat dan Rupat Utara di Badan Ketahanan Pangan ini, menggantikan pejabat lama yaitu Suwito. Selain Bupati H Herliyan Saleh, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikut menyaksikan pelantikan Endrawan.
Diantaranya, Sekretaris Daerah H Burhanuddin, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa H Ismail, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra.
Kepada Penjab Kades Pancur Jaya, Bupati mengatakan, meskipun bersifat sementara dan maksimal hanya satu tahun, tanggungjawab dan tugas yang harus dilaksanakan sama dengan Kades defenitif.
Yaitu, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa, kata Herliyan, ada 15 wewenang, 5 hak, 16 dan kewajiban yang harus dilaksanakan seorang Kades.
Kemudian, dalam melaksanakan wewenang, hak dan kewajiban itu, ada 4 kewajiban lain yang juga harus dilaksanakan. Kesemuannya harus ditunaikan secara profesional dan proporsional.
Agar seluruh tugas, wewenang, hak, dan kewajiban itu benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baik-baiknya, kepada Enrawan, Bupati berpesan agar mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan semua itu.
"Kemudian, lakukan koordinasi dan sinergisitas dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di Pancur Jaya. Seperti Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Lakukan koordinasi dan sinergistas tersebut dengan sebaik-baiknya," kata Bupati Bengkalis.
Sementara kepada warganya, Herliyan kembali mengingatkan, seluruh pelayanan di Pemkab Bengkalis seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak dipungut bayaran.
"Semuanya gratis dengan catatan hal itu harus diurus sendiri di tempat pelayanan. Kalau ada aparatur Pemkab Bengkalis yang meminta bayaran, laporkan pada Kades, Camat atau langsung kepada saya. Akan saya tindak tegas bila ada pegawai Pemkab Bengkalis yang melakukannya, karena perbuatan itu merupakan pungutan liar yang tidak dibenarkan," tegas Herliyan Saleh.
Namun, sambungnya, kalau dalam mengurusnya menyuruh orang lain dan sesuai kesepakatan orang tersebut meminta bayaran, itu di luar ketentuan. Untuk kesepakatan seperti itu, Pemkab Bengkalis tidak dapat mencampurinya.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

