• Home
  • Nasional
  • Gulat, Edy Ahmad dan Triyanto Bersaksi untuk Annas Maamun

Sidang Suap Alih Fungsi Lahan Riau

Gulat, Edy Ahmad dan Triyanto Bersaksi untuk Annas Maamun

Rabu, 11 Maret 2015 12:18 WIB
BANDUNG - Sidang perkara suap alih fungsi lahan Provinsi Riau dengan tedakwa Gubri nonaktif Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Tipior Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (11/3/15). 

Agendanya masih menghadirkan saksi oleh Jaksa Tipikor. Dalam sidang kali ini ada tiga saksi yang didengar keterangannya. Mereka adalah terpidana suap alih fungsi lahan Gulat Medali Emas Manurung, Triyanto ajudan Annas Maamun saat masih aktif sebagai Gubernur Riau dan Edy Ahmad RM.

Sidang yang dimulai pukul 9.58 WIB, dimulai dengan mendengarkan kesaksian dari Gulat Manurung, selaku pihak yang memberikan suap pada terdakwa Annas Maamun. 

Kepala Majelis Hakim, Gulat yang merupakan dosen nonakif Universitas Riau mengaku mengenal terdakwa sudah sejak tahun 2008, saat terdakwa menjabat menjadi Bupati Rokan Hilir, namun hubungan tersebut lebih dekat sejak 2013 lalu saat terdakwa akan membangun asrama untuk mahasiswa Riau. 

Sampai saat ini sidang masih berlangsung. Berbeda dengan sidang-sidang tedakwa Annas Maamun sebelumnya yang selalu ramai pengunjung, kali ini sepi. Termasuk tak terlihat kehadiran istri terdakwa, Latifah Hanum dan keluarganya.

(tiara) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar