Sidang Suap Alih Fungsi Lahan Riau
Gulat, Edy Ahmad dan Triyanto Bersaksi untuk Annas Maamun
Rabu, 11 Maret 2015 12:18 WIB
BANDUNG - Sidang perkara suap alih fungsi lahan Provinsi Riau dengan tedakwa Gubri nonaktif Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Tipior Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (11/3/15).
Agendanya masih menghadirkan saksi oleh Jaksa Tipikor. Dalam sidang kali ini ada tiga saksi yang didengar keterangannya. Mereka adalah terpidana suap alih fungsi lahan Gulat Medali Emas Manurung, Triyanto ajudan Annas Maamun saat masih aktif sebagai Gubernur Riau dan Edy Ahmad RM.
Sidang yang dimulai pukul 9.58 WIB, dimulai dengan mendengarkan kesaksian dari Gulat Manurung, selaku pihak yang memberikan suap pada terdakwa Annas Maamun.
Kepala Majelis Hakim, Gulat yang merupakan dosen nonakif Universitas Riau mengaku mengenal terdakwa sudah sejak tahun 2008, saat terdakwa menjabat menjadi Bupati Rokan Hilir, namun hubungan tersebut lebih dekat sejak 2013 lalu saat terdakwa akan membangun asrama untuk mahasiswa Riau.
Sampai saat ini sidang masih berlangsung. Berbeda dengan sidang-sidang tedakwa Annas Maamun sebelumnya yang selalu ramai pengunjung, kali ini sepi. Termasuk tak terlihat kehadiran istri terdakwa, Latifah Hanum dan keluarganya.
(tiara)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Gizi Nasional 2024, Apical Dumai Berikan Makanan Bergizi di SLB Wati Purnama
-
Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2024: Tema dan Sejarahnya
-
Nasional
Hari Pers Nasional 2024: Ini Tema dan Sejarahnya
-
Kesehatan
Apical Dumai Gelar Donor Darah Sambut Bulan K3 Nasional 2024
-
Traveler
Tempat-tempat wisata di Malaysia yang wajib dikunjungi ketika liburan sekolah tengah tahun
-
Pendidikan
Ini Link Download Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2023