• Home
  • Sosial
  • CPNS Pemkab Meranti Bingung Urus NPWP di Kantor Pajak

CPNS Pemkab Meranti Bingung Urus NPWP di Kantor Pajak

Selasa, 30 September 2014 18:29 WIB

SELATPANJANG - Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Meranti hasil seleksi tahun 2013 lalu, mengaku bingung ketika akan mengurus NPWP sebagai syarat pembayaran gaji. 

Pasalnya, pihak Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang mewajibkan mereka melampirkan SK pengangkatan, sementara SK itu belum mereka terima.

Salah seorang CPNS yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (30/9/2014) mengungkapkan, permintaan syarat NPWP itu diketahui dari surat edaran nomor 970/DPPKAD/VIII/2014/293.1 yang ditanda-tangani oleh Sekda Kepulauan Meranti sejak tanggal 15 Agustus 2014 lalu.

Melalui masing-masing Kepala SKPD, ungkapnya, para CPNS diperintahkan untuk segera menyampaikan berkas persyaratan administrasi pembayaran gaji, kepada Seksi Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan pada Bidang Belanja di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti.

"Yang membuat kami bingung di dalam surat itu terdapat syarat NPWP pribadi, dimana saat kami akan mengurus NPWP itu kepada petugas di Kantor Pajak Selatpanjang, ternyata permohonan kami ditolak karena tidak menyertakan SK pengangkatan yang sampai saat ini belum kami terima," ungkapnya.

Sementara itu, KP2KP Selatpanjang, Imran, yang dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, kelengkapan persyaratan administrasi sudah menjadi ketentuan bagi pihaknya dalam melayani para wajib pajak.

"Kami tidak pernah mempersulit pelayanan para wajib pajak, sepanjang itu memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Saya kira KP2KP Selatpanjang sudah memberikan pelayanan terbaik, apalagi setiap pelayanan administrasi disini tidak dipungut biaya," ujarnya.

Menyangkut penerbitan kartu NPWP yang menjadi syarat pembayaran gaji CPNS, kata Imran, pihaknya memang memerlukan adanya lampiran SK pengangkatan pegawai. Dari SK pengangkatan itu, nantinya dapat diketahui nilai pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

"Tapi biasanya itu disampaikan kepada kami melalui Satuan Kerja Pemerintah atau Instansi terkait secara kolektif dan umumnya bendahara instansi sudah mengetahui ketentuan tentang administrasi pajak itu," ungkapnya.***(hrc-fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar