Camat dan Kapolsek Sinaboi Sosialisasi SIM dan e-KTP
Senin, 23 September 2013 15:21 WIB
ilustrasi
SINABOI, RIAUHEADLINE.COM- Guna memberikan pemahaman tentang aturan tertib lalulintas dan tentang kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Kartu Tanda Penduduk Elektornik (e-KTP), Camat Sinaboi dan Kapolsek setempat menggelar sosialisasi bagi kalang pelajar tingkat SMP hingga SMA.
Kapolsek Sinaboi, AKP Syawaludin Pane saat melakukan kunjungan sosialisasi mengatakan, pemahan tentang aturan lalulintas harus disampaikan sejak dini kepada kalangan pelajar seperti ini. Dengan demikian, diharapkan akan mampu mengurangi angka kesalahan berlalulintas.
"Beberapa hari belakangan ini media menyampaikan informasi tentang anak dibawah umur yang belum memiliki SIM menjadi pemicu korban lakalantas. Atas peristiwa ini, kita mengambil langkah kongkrit dengan melakukan sosialisasi kepada kalangan pelajar," katanya, Senin (23/9/13).
Tidak hanya itu, materi sosialisasi yang diberikan kepada kalangan pelajar mengacu dan mengarahkan tentang kepemiliki surat izin mengemudi. Untuk mendapatkan izin itu, kata dia, tentunya pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat harus cukup umur yaitu 17 tahun keatas.
Selain itu diberikan pengarahan tentang aturan rambu-rambu lalulintas. Agar terhindar dari kecelakaan, lanjut dia, tentunya bagi pengendara harus mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan dimasing-masing tempat. Terlepas lagi, bagi pengendara roda dua juga harus mengenakan helm sebagai pelindung kepala.
"Sebagai pengendara yang baik tentunya kita harus melengkapi persyaratan tentang aturan lalulintas. Jika belum melengkapi aturan lalulintas, belum bisa disebut kita sudah patuhi aturan lalulintas itu sendiri. Makanya, saya harapkan sosialisasi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," pungkas Syawaludin Pane.
Sedangkan Camat Sinaboi, Basri mengatakan kepada kalangan pelajar tentang mekanisme pengurusan e-KTP. Dalam pengurusan kartu penduduk ini, kata dia, sebenarnya tidak sulit asal melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dalam aturan berlaku dan cukup umur.
Kemudian dengan adanya sosialisasi ini, kata Basri, bagaimana kalangan pelajar yang umurnya sudah 17 tahun keatas mengetahui tentang mekanisme mendapatkan kartu penduduk. Karena, tanpa ada sosialisasi dari bawah maka program perekaman kartu penduduk elektronik tidak berjalan secara maksimal.
"Kami melakukan sosialisasi ini untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Makanya, kalau soal urusan untuk mendapatkan kartu penduduk kami melakukan sosialisasi ke jenjang dunia pendidikan tingkat SMA," ungkapnya.
Seorang pelajar bernama Muhammad Jafri (16) sangat menyambut baik tentang adanya sosialisasi pengurusan atau mendapatkan surat izin mengemudi dan kartu tanda penduduk elektonik tersebut. Kegiatan ini sendiri menurutnya, sangat bermanfaat kepada kalangan pelajar.
"Kami menyambut baik kegiatan ini. Selama ini kita kurang mengetahui secara detail tentang mendapatkan SIM dan e-KTP bagaimana. Dengan kegiatan ini, tentunya kami mengetahui mekanisme sebenarnya dalam mendapatkan SIM dan e-KTP," pungkasnya.***(Yan Faizal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pergerakan Harga Minyak Sawit Dunia Mengalami Fluktuasi pada Awal Februari 2026
-
Lingkungan
Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Mempura, Masyarakat Diminta Waspada
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner

