• Home
  • Sosial
  • Digelar Nikah Massal Atasi Pasutri Tanpa Buku Nikah di Rokan Hilir

Digelar Nikah Massal Atasi Pasutri Tanpa Buku Nikah di Rokan Hilir

Minggu, 08 Desember 2013 01:56 WIB

BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 5 Persen saat ini warga Kecamatan Bangko belum memiliki Surat Nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko dalam hal ini mengusulkan untuk memiliki surat nikah tersebut solusinya adalah nikah massal, sehingga warga yang belum memiliki surat nikah akan diberikan secara legalitas.

"Saat ini lebih kurang 5 persen warga Kecamatan Bangko Rokan Hilir belum memiliki surat nikah, kebanyakan dulu nikahnyya di bawah tangan. Sehingga secara hukum negara mereka tidak sah karena belum memiliki surat nikah, maka untuk mengesahkan yang nikah bawah tangan tersebut harus dibuat nikah massal, sehingga baru bisa diberikan surat nikah dan itu sah," ujar KUA Kecamatan Bangko, H. Bachori, Jumat (6/12/2013) di Baganssiapiapi.

Menurutnya, Nikah massal merupakan salah satu mengatasi masih banyaknya saat ini pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Hal ini di temukan kepada orang tua yang nikah terdahulu dari tahun 1970 an. Karena nikah terdahulu kebanyakan di bawah tangan. 

"Kalau nikah massal sudah dilakukan, nanti pasangan suami istri yang bersangkutan akan dikeluarkan surat nikah bagi pasangan tersebut. Ke depan nikah massal ini sudah bisa hendaknya diprogramkan," ujar Bachari.

Buku nikah bagi pasangan suami istri, kata Bachori, merupakan dasar untuk pembuatan administrasi kependudukan penduduk dalam suatu wilayah seperti untuk pembuatan kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) bagi pasangan suami istri dan anak-anaknya. Harus mengunakan surat nikah. 

"Maka dengan adanya buku nikah, status anak-anakpun menjadi jelas. Makanya buku nikah jangan dianggap sepele. Jika tidak ada buku nikah, bagaimana bisa dikeluarkan KK atau KTP. Demikian juga untuk mengurus administrasi yang lain seringkali buku nikah yang menjadi patokan untuk pembuatan surat-surat maupun dokumen penting lainnya. Makanya setiap orang yang sudah menikah, namun tidak ada buku nikah, secepatnya diurus agar surat nikah dapat dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," cetus Bachori.

Tambahnya, kebanyakan orang-orang tua zaman terdahulu tidak memahami arti pentingnya buku nikah. Kebanyakan Mereka nikah di bawah tangan dan tidak melalui petugas P3N, Namun untuk pasangan suami istri baru saat ini, hampir seluruhnya telah menyadari arti pentingnya buku nikah. "Kalau pasangan suami istri yang sekarang, rata-rata sudah memiliki buku nikah dan mereka sudah mengerti benar arti pentingnya buku nikah," pungkas Bachori.  

Untuk di wilayah kerjanya yang membawahi Kecamatan Bangko dan Kecamatan Pekaitan, Bachori memiliki staf sebanyak orang 6 orang petugas P3N, sedangkan kedua kecamatan ini memiliki penduduk yang banyak serta memiliki cakupan wilayah yang begitu luas. 

"Sebenarnya dengan enam orang petugas P3N, kita sangat kekurangan apalagi dengan wilayah yang begitu jauh. Selain itu, petugas P3N memiliki tugas yang demikian banyak. Jadi jelas kita kekurangan dalam melayani pernikahan warga," kata Bachori mengeluhkan.***(Jarmain/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar