• Home
  • Sosial
  • Diskes Dumai Targetkan Februari Verifikasi Program JKN Final

Diskes Dumai Targetkan Februari Verifikasi Program JKN Final

Rabu, 07 Januari 2015 17:47 WIB
DUMAI : Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. JKN merupakan peralihan dari Jaminan Kesehatan Kota (Jamkesko).

JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Namun tidak perlu khawatir, seluruh rakyat yang tergolong kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya kepada fasilitas-fasilitas kesehatan.

Untuk program JKN Kota Dumai sendiri sudah memasuki tahap verifikasi ditingkat Kecamatan. "Kita sudah memasuki tahap verifikasi, dan ini sudah hampir final. Sementara targetnya akan selesai pada bulan Februari mendatang," kata Kepala Dinas Kesehatan Dumai Paisal, Rabu (7/1/15).

Selain menargetkan verifikasi akan rampung pada Februari mendatang, Paisal juga menargetkan sebanyak 53.000 masyarakat Kota Dumai kurang mampu harus terdaftar JKN, dan itu tentunya diluar Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Sebab untuk pembiayaan Jamkesmas menggunakan dana APBN, sementara pembiayaan JKN menggunakan dana APBD, untuk itu para peserta JKN harus didata ulang dan yang mengetahui hal tersebut adalah RT," jelasnya.

Program JKN merupakan program Pemerintah yang melakukan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan, untuk itu setelah nanti seluruh data yang kini tengah diverifikasi sudah memasuki tahap final, maka data tersebut akan langsung diteruskan oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesahatan kepada BPJS Kesehatan.

"Nantinya BPJS Kesehatan juga akan melakukan penyaringan lagi, apakah diantara seluruh data tersebut ada yang telah terdaftar pada program jaminan kesehatan atau tidak, hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya tumpang tindih, untuk itu disini RT diminta untuk benar-benar teliti," paparnya.

Setelah seluruh data tersebut berhasil diverifikasi oleh RT, Dinas Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan, maka akan dikeluarkan Kartu JKN. Dan setelah diterbitkannya kartu JKN tersebut, maka bagi masyarakat kurang mampu yang biasanya bisa berobat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah tidak berlaku lagi.

"Setelah kartu JKN diterbitkan, maka masyarakat yang ingin berobat harus menunjukkan kartu tersebut. Sebab tidak berlaku lagi KTP dan KK. Dan data peserta JKN kategori masyarakat kurang mampu tersebut akan diverifikasi setiap 3bulannya, entah itu ada yang telah meninggal maupun warga yang telah berpindah atau baru masuk ke Kota Dumai," tutupnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar