Disnaker Dumai Apresiasi Perusahaan Gelar Seminar Sehari Norma Kerja
Kamis, 08 Mei 2014 10:39 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melaksanakan kegiatan seminar sehari Norma Kerja dan UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) di ruang Pendidikan dan Latihan (Diklat) PT Pertamina RU II Jalan Sultan Syarif Kasim, kemarin.
Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk dapat mewujudkan hubungan industrial Pancasila yang harmonis dan dinamis di lingkungan perusahaan. Demikian disampaikan Kadisnakertrans Dumai Amiruddin, kepada media ini, Kamis (8/5/14).
Kemudian pesertannya sendiri dari managemen perusahaan dan anggota serikat buruh dan serikat pekerja di kota Dumai. Sedangkan untuk narasumbernya didatangkan dari Bidang Pangawasan Disnakertrans Provinsi Riau, Yenita.
"Saya ucapkan terimakasih kepada koordinator dan SP/SB yang sudah sukses menggelar acara ini. Seminar norma kerja dan UU SP/SB yang dilaksanakan itu masih dalam suasana peringatan hari buruh internasional (may day) di kota Dumai," jelasnya Amiruddin.
Menurutnya, PT Pertamina RU II Dumai, PT CPI dan PT Pelindo Dumai sebagai koordinator dalam pelaksanaan seminar sehari tersebut. Sedangkan serikat buruh dan serikat pekerja dipercaya sebagai coordinator kegiatan silaturahmi yang dilaksankan dalam puncak May Day Kamis 1 Mei 2014 lalu.
Dijelaskannya, dalam hubungan industrial atau lingkup hukum ketenagakerjaan dikenal istilah normatif (norma kerja) dan syarat kerja yang pasti terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang saling menuntut adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dinamakan norma kerja. Sedangkan syarat kerja meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang dan memang perlu diatur dalam hubungan kerja," katanya.
Dijelaskannya, hak dan kewajiban yang sifatnya normatif mengenai Upah Minimum, mengenai lembur, mengenai waktu istirahat. Sedangkan hak dan kewajiban yang sifatnya syarat kerja misalnya pengaturan mengenai pakaian kerja, pengaturan mengenai jam masuk kerja, pengaturan mengenia waktu hari libur dan lainnya.
Sedangkan mengenai hak dan kewajiban yang sifatnya normatif disebut juga makro minimal, sedangkan syarat kerja disebut juga mikro kondisional.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

