• Home
  • Sosial
  • Disnakertrans Dumai Setiap Tahun Verifikasi Organisasi Buruh

Disnakertrans Dumai Setiap Tahun Verifikasi Organisasi Buruh

Senin, 02 Maret 2015 19:55 WIB
DUMAI - Verifikasi terhadap Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di Dumai rutin dilakukan setiap tahun. Hal tersebut penting guna mengetahui aktif tidaknya wadah buruh dan pekerja tersebut di Dumai.

"Kami rutin melakukan verifikasi terhadap keberadaan SP/SB di kota Dumai. Verifikasi dilakukan tidak saja terhadap kepengurusan, tapi juga terhadap unit-unit kerja SP/SB tersebut," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH, Senin (2/3/15).

Adapun SP/SB yang tercatat di Disnakertrans Kota Dumai diantaranya;  SBSI 1992, Serikat Buruh Kota Dumai (SBKD), Serikat Pekerja Kota Dumai, (SPKD), STKD, Kamifarho, SP Patra SK, SP IUPHHK-HA PT Diamon Raya Timber.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai. SP Dharma Patra (SP-Patra) Kota Dumai, SP-KMPT Pertamina RU II Dumai, Serikat Buruh Pemuda  Dumai (SBPD) dan F.SPTI-K.SBSI Kota Dumai.

"Untuk F.SPTI-KSPSI Dumai ketua DPC yang tercacat adalah Nurdin Budin S.Sos. Memang ada kemarin mengaku pengurus DPC F.SPTI-KSPSI yang mencoba minta pencatatan, namun terpaksa ditunda, menunggu  masalah internal diselesaikan," kata Fadhly, kepada media ini di ruang kerjanya.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, kalangan pekerja diharapkan dapat membantu proses verifikasi keanggotaan serikat buruh atau serikat pekerja (SB/SP) yang ada di seluruh kota Dumai. Sebab verifikasi tersebut penting  dilakukan dalam rangka penentuan keterwakilan serikat buruh dalam lembaga Industrial.

Sejak diratifikasinya Konvensi ILO No. 87/1948 melalui Kepres No. 83/1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP/SB. Sementara acuan pelaksanaan pengecekan ulang SP/SB tersebut  sesuai Permenakertran Nomor Per.06/Men/2005 tentang pedoman verfikasi keanggotaan SP/SB.

"Verifikasi dilakukan untuk mengetahui  diketahui SP/SB mana saja yang prioritas dan bisa bergabung dalam lembaga hubungan industrial yakni dewan pengupahan dan  lembaga kerjasama tripartite," jelasnya.

Sesuai Pasal 18  UU No. 21/2000 tentang SP/SB  menyebutkan, Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Disnakertrans setempat.

Pemberitahuan dilampiri dengan  daftar nama anggota pembentuk,  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan susunan dan nama pengurus. Setelah melaporkan ke instansi terkait, maka diberikan  nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja tersebut  paling lambat 21 hari sejak sejak diberitahukan.

Seperti dirilis sebelumnya, situasi organisasi pasca Kongres Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) tanggal 8-10 Januari 2015 di Jakarta dimanfaatkan oknum tertentu dengan memunculkan  K.SPTI tandingan di kota Dumai

Mengetahui itu, seluruh PUK F SPTI se kota Dumai mengeluarkan pernyatakan sikap, tidak mengakui dan menolak dengan tegas keberadaan K.SPSI dan F.SPTI illegal  tersebut karena tidak sesuai dengan legalitas organisasi dan tidak berdasarkan ketentuan berlaku.

Keberadaan K.SPSI dan F.SPTI tandingan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat deklarasi pada 1 Agustus 2012 yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang merupakan pedoman rekonsiliasi pada 6 Agustus 2012 antara kubu K.SPSI pimpinan Yoris Rawayei (Pasar Minggu) dengan kubu K.SPSI pimpinan Syukur Sarto (Kalibata).

Seluruh PUK F.SPTI se kota Dumai hanya mengakui dan tunduk pada organisasi DPC Federasi SPTI Dumai yang dipimpin Nurdin Budin S.Sos sebagai ketua dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai dengan nomor; 568/PSY/DTK-TRANS/VII/06 tanggal 30 Agustus 2010 dengan secretariat Jalan Jenderal Sudirman No.229 Dumai sesuai UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB).

"Seluruh PUK F.SPTI-K.SPSI se kota Dumai dengan tegas akan bertindak untuk membela dan mempertahankan lokasi kerja yang merupakan sumber penghidupan dan kehidupan anggota dan keluarga kami," tambahnya. 

"Terhadap oknum dan organisasi mana pun yang akan merongrong keutuhan organisasi yang mana sudah sejak lama (puluhan tahun) telah bergabung dengan F.SPTI-KSPSI Kota Dumai," demikian pernyataan sikap PUK F.SPTI Kota Dumai tertanggal 18 Febriari 2015.

Ternyata Disnakertrans Kota Dumai telah melakukan Penangguhan Pencatatan kepada DPC K.SPSI Kota Dumai atas nama Ketua Khairuddin S.HI.M.Ag melalui surat No.568/DTK-TRANS/82 tanggal 16 Februari 2015.

Menurut Disnakertrans Dumai, berdasarkan Deklarasi Rekonsiliasi K.SPSI yang dinyatakan 1 Agustus 2012, mekanisme rekonsiliasi diatur dalam petunjuk teknis dan  bagi pengurus PP FSPA SPSI, DPD K.SPSI dan DPC K.SPSI yang tidak ganda, pengurus yang ada tetap melanjutkan kepengurusanya hingga masa baktinya berakhir.

"Setahu kami DPC K.SPSI Kota Dumai tak ganda, maka sesuai deklarasi rekonsiliasi maka kepengurusan yang ada tetap melanjutkan kepengurusan hingga masa baktinya berakhir," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai M Fadhly SH.

Dalam kesempatan itu, Fadhly minta jika pun ada permasalahan di internal PP FSPA SPSI hendaknya tidak berimbas ke Dumai. Sebab jika perpecahan ditubuh SP/SB terjadi, akan berdampak tak baik. 

"Jangan sampai situasi yang sudah kondisi kondusif di Dumai terganggu. Mari bersama memelihara keamanan dan  kenyamanan di tengah masyarakat Dumai yang heterogen," pintanya.

 (adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar