Sidang Praperadilan Polda Riau
Seorang Tersangka Ditangkap Saat Antar Nasi untuk Satpol PP Rohul
Senin, 02 Maret 2015 19:53 WIB
ROKAN HULU - Kuasa Hukum 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Heryanty mengakui berdasarkan keterangan sejumlah saksi, bahwa proses penangkapan 7 kliennya dilakukan Anggota Polda Riau pada 4 Februari 2015 lalu tidak prosedural.
Demikian dijelaskan Heryanty usai sidang lanjutan praperadilan dengan termohon Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Senin (2/3/15) sore. Di sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pemohon hadirkan beberapa saksi.
Wanita ini mengakui beberapa saksi yang dihadirkan pihaknya tidak melihat langsung proses penangkapan. Namun, seorang saksi bernama Kelik Santoso, bahwa seorang tersangka bernama Abdul Karim ditangkap oleh Anggota Polda Riau saat naik motor akan mengantarkan nasi untuk personel Satuan Polisi Pamong Praja yang menjaga keamanan di lokasi.
Penangkapan tujuh warga oleh Polda Riau, satu tersangka ditangkap di tengah jalan, dan enam lainnya di areal Masjid Annur masih di areal PT Agro Mitra Rokan (AMR). Bahkan, beberapa warga ditangkap usai melaksanakan Shalat Zuhur.
Kejanggalan lain, sesuai laporan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) atasnama Aswin Sutanto juga janggal. Dalam laporan, dugaan pencurian kelapa sawit dilakukan 7 warga berada di Kelurahan kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan. Padahal lokasi lahan sengketa berada di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.
Karena penuh kejanggalan saat proses penangkapan, Heryanty menegaskan selaku Kuasa Hukum, pihaknya tidak pernah mengajukan penangguhan terhadap 7 kliennya.
Bahkan, 7 kliennya belum pernah meneken berita acara penangkapan yang dilakukan Anggota Polda Riau pada 4 Februari 2015 lalu. Penahanan 7 warga dinilai tidak sah sesuai hukum. Tudingan soal pencurian buah kelapa sawit di lahan PT BMPJ juga dibantahnya.
"Surat penangkapan juga baru dibuat lebih dari 1X24 jam, sehingga tidak pernah diteken oleh tujuh klien saya," tegas Haryanty.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Riau Kompol Rusli mengatakan dari beberapa kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan pemohon tidak substansi.
"Bagi kami itu kesaksian tidak subtansi, karena lain-lain yang diceritakan," jelas Kompol Rusli kepada riauterkinicom usai sidang.
Sebelum persidangan, Kompol Rusli mengatakan penangkapan tujuh warga sudah prosedural. Tujuh warga Kepenuhan Timur ditangkap karena tertangkap tangan saat panen buah kelapa sawit di lahan sengketa yang diklaim milik PT BMPJ.
Meski demikian, Kompol Rusli mengaku belum bisa bicara banyak. Karena saksi dari pihaknya belum memberikan kesaksian di persidangan.
(zal/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

