Disnakertrans Dumai Usulkan 15 Perusahaan Penerima Zero Accindent 2016
Rabu, 02 Maret 2016 09:36 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai mengusulkan sebanyak 15 perusahaan sebagai calon penerima penghargaan zero accident award tahun 2016 ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang rapat mengumpulkan perusahaan calon penerima zero accident tahun 2016. Dan penilaian secara langsung akan dilakukan tim dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Pemko Dumai melalui Disnakertrans hanya mengusulkan nama-nama perusahaan. Selanjutnya tim dari Provinsi Riau akan turun melakukan penilaian ke sejumlah perusahaan yang diajukan untuk mendapatkan penghargaan zero accident," katanya.
Adapun ke 15 perusahaan tersebut diantaranya, PT Instrucom, PT Pasifik Indopalm Industries, PT Pertamina RU II Dumai, PT Kreasi Adhi Karya, PT Meridan Sejati Surya Plantation, PT Kuala Lumpur Kepong, PT Inti Benua Perkasatama.
Kemudian ada , PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, PT Patra SK, PT Sondang Natiur, PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Dumai Paricipta Abadi, PT Wilmar Group dan Hotel Grand Zuri Dumai.
"Kalau tahun lalu yang menerima penghargaan zero accident sebanyaki 11 Perusahaan. Kita berharap sebanyak 15 perusahaan yang diajukan tahun 2016 semua lolos dan berhak menerima sertifikat zero accident," ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, sejauh ini Pemko Dumai dinilai cukup berhasil menekan angka kecelakaan kerja. Tahun 2015 lalu, Kota Dumai sudah ke empat kalinya menerima penghargaan zero accident dari Pemerintah Pusat melalui Kemenakertrans RI.
Untuk dapat menerima penghargaan zero accident perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan seperti perusahaan telah berhasil mempertahankan nihil kecelakaan dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau telah mencapai jumlah Jam Kerja Orang (JKO).
Perusahaan juga harus mempunyai Sertifikat Audit SMK3 yang masih berlaku, melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari BPJS bahwa perusahaan tesebut tidak terdapat klaim kecelakaan dan PAK di tempat kerja.
Selain itu, perusahaan juga memiliki Surat Keterangan dari Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh (SP/SB) bahwa perusahaan tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama waktu perhitungan yang diusulkan. Dalam hal itu perusahaan belum wajib menerapkan SMK3 sebagaimana Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012,
Penilaian penghargaan kecelakaan nihil dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 01/Men/I/2007 yaitu tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau mencapai jumlah jam kerja orang (JKO) tertentu.
(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

