Gubri Larang Pejabat Terima Parcel, Bingkisan dan Uang Idul Fitri
Kamis, 24 Juli 2014 17:54 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau Annas Maamun larang pejabat di Riau menerima parcel, bingkisan mau pun uang dalam rangka Idul Fitri. Kalau pun terpaksa diminta untuk mengembalikanya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Pelarangan itu, sehubungan dengan telah dikeluarkanya surat dengan nomor 700/IP/48.12. Surat itu juga sekaligus menindak lanjuti surat yang telah dikeluarkan KPK sebelumnya Nomor B.2974/01-13/07/2014 tanggal 8 Juli 2014, tentang himbauan gratifikasi menjelang Idul Fitri.
"Sesuai dengan surat yang dikeluarkan PNS dilarang menerima hal-hal yang dilarang dalam surat yang dikeluarkan Gubernur Riau menindaklanjuti surat dari KPK tersebut," kata Karo Humas Setdaprov Riau, Yoserizal Zein Kamis (24/7/14).
Isi dari surat tersebut, yakni bahwa sehubungan dengan hari-hari besar keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, seperti Hari Raya Idul Fitri 1345 H, Natal 2014, dan tahun baru 2015, hendaknya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan kecenderungan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran.
Pegawai Negeri dan Penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sesuai dengan UndangIUndang Nomor 20 tahun 2010, jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, penerima gratifikasi. Penerima wajib menolak pemberian gratifikasi. Apabila Pegawai Negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dan 30 hari kerja sejak tanggal menerima gratifikasi tersebut.
"Terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan," ungkap Yose.***(mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

