Hadapi MEA, Disnaker Dumai Optimalkan Permenaker AKAD/AKAP
Rabu, 06 Januari 2016 18:02 WIB
DUMAI - Memasuki Masyarakat Economic Asean (MEA) Tahun 2016, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai mengaku akan mengupayakan mengoptimalkan penerapan dan menegakkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Kota/Antar Kerja Antar Provinsi (AKAD/AKAP) di Kota Dumai.
Dikatakan Kepala Disnakertrans Kota Dumai H.Amiruddin,MM melalui Bidang Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja Soufandi Souhan, pengupayaan penegakkan Peraturan Menteri tentang AKAD/AKAP dinilai akan sangat relevan jika diterapkan di tahun 2016.
"Pasalnya, jika hanya berpegang pada penerapan dan mempertahankan Perda No.10 Tahun 2004 akan sangat tidak relevan dan dinilai sudah tak layak diterapkan di tahun ini (2016,red). Selain akan memasuki MEA, mendapatkan pekerjaan dimanapun ialah merupakan hak setiap WNI, sehingga kita tidak bisa menekankan adanya Perda No.10 Tahun 2016 kepada Perusahaan dan Pengusaha melainkan hanya bisa memberi masukan," kata Soufandi, Rabu (6/1/16).
Jika Perda No.10 Tahun 2015 tentang 70-30% anak tempatan tetap dipertahankan tanpa ada penyempurnaan, lanjut Soufandi, Pemerintah Kota Dumai khususnya Disnakertrans bisa saja di PTUN kan oleh pihak manapun khususnya Perusahaan karena dinilai dapat menghambat WNI mendapatkan pekerjaan.
"Selain itu, seperti yang kita semua saksikan, selama ini penerapan Perda tersebut juga tidak maksimal atau optimal, mengingat setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan dimanapun diseluruh Indonesia," terangnya.
Diterangkan Soufandi, namun jika AKAD/AKAP berhasil diterapkan di Kota Dumai, maka Pemerintah Kota Dumai khususnya Disnakertrans akan sangat dimudahkan dalam mengontrol dan mengendalikan jumlah tenaga kerja dari luar Kota Dumai atau luar Provinsi Riau bahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak masuk dan ditempatkan di Kota Dumai.
"Cara kerja AKAD/AKAP ialah setiap pekerja yang berasal dari luar Kota Dumai atau luar Provinsi Riau bahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak ditempatkan di perusahaan yang ada Kota Dumai harus membawa rekomendasi dan AK-1 dari Disnaker asal atau setempat yang kemudian diajukan ke Disnakertrans Kota Dumai. Apabila rekomendasi tersebut disetujui, maka tenaga kerja tersebut boleh datang ke Kota Dumai, namun begitu juga sebaliknya jika tak disetujui," terangnya.
Sementara, lanjutnya, jika tenaga kerja tersebut memanglah merupakan Karyawan dari perusahaan tersebut dan hendak dipindah tugaskan di Kota Dumai, cukup hanya mengurus dan membawa surat pindahnya saja.
"Dengan begitu, tentu Perusahaan akan lebih diuntungkan jika memilih tenaga kerja tempatan Kota Dumai atau yang menggunakan Kartu Pencaker (AK-1) yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Kota Dumai, dan Disnakertrans juga akan hanya mengeluarkan AK-1 bagi pencaker yang memiliki KTP Kota Dumai. Dengan begitu, akan banyak pengangguran di Kota Dumai yang dapat ditampung dan berikan lapangan pekerjaan," terangnya.
Sementara itu, Soufandi juga menghimbauan dan berharap agar Tenaga Kerja di Kota Dumai masih dapat dipergunakan di Perusahaan yang ada. "Dan setiap perusahaan yang melakukan rekruitment dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemko khususnya Disnakertrans, dan Perda No.10 Tahun 2004 juga akan tetap kita minta tapi tidak menekankan. Kemudian AK-1 yang dikeluarkan Disnakertrans Kota Dumai tetap diprioritaskan," tutupnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait

