• Home
  • Sosial
  • JR Dumai Jalin Kerjasama dengan Polres Meranti dan RSUD Selatpanjang

JR Dumai Jalin Kerjasama dengan Polres Meranti dan RSUD Selatpanjang

Kamis, 11 Desember 2014 19:15 WIB
MERANTI : Guna menyukseskan program penanggulangan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Meranti, Kantor perwakilan Jasa Raharja Kota Dumai    bekerjasama dengan Polres Meranti dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selatpanjang.

Melalui program penanggulangan kecelakaan lalulintas tersebut, pelayanan terhadap korban kecelakaan lalulintas akan lebih baik lagi karena ada jaminan penanggulangan biaya perawatan dari Jasa Raharja. 

Program penanggulangan kecelakaan laluintas tersebut berlaku bagi seluruh mmasyarakat yang mengalami kecelakan di jalan baik itu pengendara roda 4, roda 2 maupun pejalan kaki, jika ada laporan polisinya maka biaya perawatannya akan dibiaya oleh Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta.

Sedangkan mekanisme untuk mendapatkan bantuan biaya perawatan itu, persayatannya sangat mudah, masyarakat cukup menunjukkan surat laporan polisi yang terbukti bahwa benar telah terjadi kecelakaan. Jika persyarat itu ada di korban maka akan mendapatkan bantuan biaya.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Dumai Abu Bakar Al Jufri, kepada riauheadline.com saat di temui di Mapolres Kepulauan Meranti, untuk mendapatkan bantuan program penagulangan keceelakaan lalulintas tersebut, pihak korban lakalantas cukup menujukan laporan Polisi (LP) kepada pihak Jasa Raharja.

"Jika sudah melengkapi administrasinya, korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut seluruh biaya perwatan perobatan maksimalnya Rp 10 juta akan di klim oleh pihak rumah sakit ke Jasa Raharja dan kita akan bayar," katanya.

Selama ini, lanjut Abu Bakar, pembayaran uang santunan korban kecelakaan lalulintas biayanya masih di tanggung sendiri. Namun dengan adanya progaram penanggulangan kecelakanan laluintas ini, korban lakalantas menjadi terbantu dengan cukup meberikan LPnya.

"Dalam hal ini Jasa Raharja tidak bisa berjalan sendiri dan perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang  baik dengan semua pihak seperti pihak kepolisian dan pihak RS di Selatpanjang ini sendiri," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya kerjasama dan koordinasi yang kuat dengan pihak kepolisian perlu dilakukan agar pelayanan prima dalam pemberian santunan untuk korban laka lantas dapat diberikan secara cepat dan tepat.

Dikatakan Abu Bakar, bagi korban laka Lantas yang meninggal dunia  akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp.25 juta dan dana santunan tersebut akan di berikan kepada ahli waris dalam waktu 3 hari, namun persayaratan yang diberlakukan tetap sama harus ada LPnya.

"Dengan tengang waktu selama 6 bulan, lewat dari 6 bulan persyaratan tersebut tidak lagi diberlakukan alias kadawarsa'kata Abu Al jufri. Dikataknya program penangulangan laka lantas tersebut sesuai dengan undang-undang 33," terangnya.

Dia juga berharap kemitraan antara Jasa Raharja dengan Kepolisian yang sudah berjalan dengan baik selama inidapat terus diperkuat dan dipertahankan sehingga pelayanan prima Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 dan 34 tahun 1964 dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Ini merupakan kewajiban kami sebagai karyawan Jasa Raharja untuk memberikan bantuan serta kemudahaan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan untuk mendapatkan dana santunan, semoga bantuan yang kami berikan dapat membantu meringankan beban keluarga nantinya," harapnya.

Al Jufri juga mengharapkan Masyarakat tidak perlu kwatir untuk melaporkan kepada polisi jika ada terjadi laka lantas, karena polisi juga tidak akan menghalang-halangi jika ada nia perdamaian dari kedua belah pihak,"sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengatakan bahwa pihaknya tetap komitmen mendukung kecepatan pembayaran dana santunan sebagaimana program kerja Jasa Raharja Perwakilan Dumai itu.

"Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas, setiap ada kasus kecelakaan pasti laporan kami buat dan kami serahkan langsung kepada Jasa Raharja ini, yang penting masyarakat bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian" katanya.

Menurut Kepala Perwakilan Jasaharja Kota Dumai yang membawah kabupaten Kabupaten Bengkalis.siak.Rohil dan Meranti itu, program penagulangan kecelakaan lalulitas tersebut sudah berjalan sejak Januari 2014 lalu. 

Diakui juga Pandra, jika sebelumnya masyarakat selalu merasa kwatir dan was-was untuk melapor apabila ada kejadian, baik itu lakalantas dan lain sebagainya. Namun saat ini masyarakat kepulauan Meranti khususnya di Selatpanjang mulai sadar akan pentingnya kerjasama dari pihak kepolisian.

"Kalau sebelumnya mau lewat depan kantor Polisi saja tidak berani, tapi sekarang kesadaran masyarakat bahwa poloisi itu mitra masyarakat telah berjalan dengan baik. karena kita siap melayani mereka dengan baik pula,"ungkapnya.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada terjadi laka lantas, masyarakat tidak boleh ragu untuk melaporkan adanya kejadian laka lantas.

Karena polisi tentunya akan memberikan pelayan yang baik, karena polisi mitranya masyarakat, polisi adalah telinga dan matanya masyarakat jadi sudah sepantasnya kita mengabdi dan memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat.

(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar