• Home
  • Sosial
  • Jasa Raharja Riau Bayarkan Santunan Kecelakaan Luka Parah

Jasa Raharja Riau Bayarkan Santunan Kecelakaan Luka Parah

Senin, 09 Maret 2015 20:19 WIB
PEKANBARU - PT Jasa Raharja Cabang Riau membayarkan santunan kecelakaan kepada Junius Harita (30) yang mengalami luka parah akibat kecelakaan lalulintas saat sepeda motor milik korban menabrak dump truck pada 11 Februari 2015.

"Selain luka parah korban juga mengalami patah kaki saat sepeda motor milik korban menabrak dump truck dengan nomor Polisi BM 899 SU dikendari Sabar, di Jalan Yosudarso Km 16 Muara Fajar Kota Pekanbaru,"kata petugas Pelaksana Administrasi Mobile Service, Jasa Raharja, Siti Isrizkiah di Pekanbaru, Minggu.  

Menurut Siti,  korban diwakili keluarganya baru melaporkan kecelakaan tersebut pda 26 Februari 2015, karena keluarga korban masih berduka dan sibuk merawat korban yang pernah dirawat inap selama beberapa hari di rumah sakit itu.

Ketika kondisi korban, sudah agak membaik kendati memang kini masih dirawat di rumah itu, maka baru keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Kini korban masih terbaring di tempat tidur, namun demikian tetap dianjurkan oleh Jasa Raharja agar yang bersangkutan di rawat jalan," katanya dan menambahkah  dirinya bersama petugas account officer BRI, Fitria Junita,  membantu proses pencairan santunan melalui pembukaan rekening.

Siti mengatakan, petugas penghitungan dari BRI dan dirinya mendatangi rumah korban untuk melakukan proses pembayaran sebagai bagian dari pelayanan prima yang diberikan perusahaan karena keluarga korban terkendala harus mengurus yang bersangkutan.

Santunan pengobatan sudah diberikan sebesar  Rp5,6 juta lebih untuk memasang plat penopang pada kaki korban yang patah serta biasya obat luka-lukanya.

"Besaran santunan yang dibayarkan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan klaim asuransi saat Junius Harita dirawat di Rumah Sakit Arifin Achmad Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," katanya.

Ditambahkannya, artinya masih ada sisanya sebesar Rp4 juta lebih lagi yang bisa diterima korban, sesuai batas maksimal Rp10 juta jaminan asuransi kecelakaan untuk korban luka-luka yang diberikan Jasa Raharja.

Berikutnya, sisa santunan bisa diberikan juga sesuai klaim kuitansi dari rumah sakit tempat korban dirawat. Tapi klaim santunan untuk perawatan tidak diberikan jika korban melakukan pengobatan dengan menggunakan tenaga sinse atau pengobatan tradisional.

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Kun Wahyu Wardana mengatakan untuk memudahkan pelayanan kepada keluarga korban, jika korban tidak bisa datang ke kantor Jasa Raharja karena suatu kendala, maka pelayanan dilakukan pro aktif yakni  petugas Jasa Raharja mendatangi rumah korban.

"Petugas Jasa Raharja, dan BRI mendatangi rumah korban karena korban terkendala kondisi fisik sedangkan keluarga juga tidak mampu mengurus asuransi kecelakaan itu karena harus merawat korban di rumah. Sementara pembayaran santunan asuransi kecelakaan, harus melalui rekening,"kata Kun.

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar