• Home
  • Sosial
  • Kades Diminta Akomodir Kenpentingan Masyarakat Kepulauan Meranti

Kades Diminta Akomodir Kenpentingan Masyarakat Kepulauan Meranti

Kamis, 08 Mei 2014 17:49 WIB

SELATPANJANG - Otonomi daerah di Indonesia telah memberikan  hak dan wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan undang-undang dasar Repuklik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Kemudian peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah. 

Disamping itu, pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada di wilayahnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa yang merata.
 
Demikian sambutan Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi yang disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kepulauan Meranti, Drs Ikhwani pada kegiatan Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 di Aula RSUD Kepulauan Meranti, Kamis (8/5/14).
 
Ikhwani juga mengatakan, dalam menyelenggarakan otonomi desa, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul desa disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Kewenangan yang merupakan hak asal usul desa tersebut diantaranya menetapkan peraturan desa, menyelenggarakan pemerintahan desa, memiliki pimpinan pemerintah desa, memiliki kekayaan desa, menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan desa.

Kemudian kata dia, memberdayakan masyarakat desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan serta mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga desa.
 
"Jauh sebelum UU no 6 tahun 2014 tentang desa disahkan, Pemerintah Kabupaten kepulauan Meranti telah lebih dahulu melaksanakan ruh atau amanat dari UU tersebut. Ini terbukti dari pendistribusian Alokasi Dana Desa (ADD) yang terus meningkat," katanya menimpali. 

"Di tahun 2010 ADD mencapai  lebih kurang, Rp 17. Meliyar, 2011 meningkat menjadi Rp 35 M. Di tahun 2012 mencapai  Rp 40 M.  tahun  2013 mencapai Rp 57 M sedangkan untuk  tahun 2014 meningkat menjadi Rp 66 Meliyar," katanya.  
 
Dalam kegiatan yang diikuti ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bendaharawan Desa serta Sekretaris Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

Ia juga menyatakan harapan agar Kepala Desa, BPD dan Bendahara desa agar dapat bekerjasama dengan baik dalam mengelola dana ADD tersebut serta bisa mengakomodir semua kepentingan desa secara adil dan merata.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar