Kadisdikbud Meranti Usulkan Mutasi 100 Kepsek
Rabu, 02 September 2015 20:16 WIB
MERANTI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti M Arif MN, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan pergantian 100 kepala sekolah menjadi guru pengajar biasa ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pembinaan (BKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal itu mengacu pada ketentuan pemerintah yang mengharuskan setiap kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun agar kembali mengajar. Sesuai Permen Diknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang pengangkatan guru dalam jabatan sebagai kepala sekolah.
Meskipun begitu, Arif memastikan pada tahun 2018 kepala sekolah yang mulai menjabat sebagai Kepsek dari tahun 2012 akan diposisikan sebagai guru biasa. Namun apabila mereka memiliki prestasi yang bagus mereka bisa menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah lain.
"Kita sudah mengusulkan pergantian kepala sekolah tersebut kepada pihak BKPP. Dan saat ini pergantian itu masih dalam proses. Insyaallah usai pilkada selesai," ungkap Arif.
Arif menyebutkan, tidak ingin dituding macam-macam terutama dalam masa menghadapi Pilkada atau tahun politik tersebut, jika pada saat ini dilakukan pergantian para kepala sekolah tersebut.
"Untuk itulah kita juga harapkan pergantian itu sebaiknya dilakukan usai pelaksanaan Pilkda, sehingga pergantian tersebut tidak dikaitkan dengan suksesi kepemimpinan daerah yang memang telah berproses saat ini," imbuhnya.
Ditegaskannya, kepada para kepala sekolah yang akan dimutasikan menjadi guru biasa nanti, adalah kebijakan pemerintah pusat. Sebab menjabat sebagai kepala sekolah adalah sebagai tugas tambahan bagi guru.
Lebih jauh dijelaskan Arif, tugas pokok kepala sekolah adalah mengajar dan keliru jika ada anggapan bahwa kepala sekolah tidak lagi mengajar. Kepala sekolah memang harus mengajar dan memenuhi ketentuan jam mengajar sebabagaimana aturan berlaku.
"Jadi, kalau saat ini bagi para kepala sekolah dimutasikan menjadi guru biasa, itu adalah aturan baku yang tidak perlu dipersoalkan dan sebenarnya aturan itu telah lama disosialisasikan namun saat mau diterapkan justru banyak kepala sekolah yang keberatan," kata Arif.
Ditambahkannya, kepala sekolah yang telah melewati masa bertugas 4 tahun namun tetap menjadi kepala sekolah maka insentif berupa sertifikasi tidak lagi diberikan.
Ke depan lanjut Arif, kepala sekolah hanya menjabat satu periode yakni 4 tahun saja dan akan dikembalikan ke guru biasa. Namun masih bisa diangkat kembali menjadi kepala sekolah dengan catatan memiliki prestasi luar biasa dan diakui secara nasional.
(adv/hum/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

