• Home
  • Sosial
  • Kantor Walikota Pekanbaru Dipenuhi Bangkai Reklame

Hasil Penertiban Satpol PP,

Kantor Walikota Pekanbaru Dipenuhi Bangkai Reklame

Rabu, 15 Oktober 2014 16:51 WIB

PEKANBARU - Tim Yustisi yang terdiri dari TNI, Polisi, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan tiang reklame illegal yang terpasang diberbagai ruas jalan Kota Pekanbaru. 

Dari hasil penertiban, Tim Yustisi yang dikomandoi Satpol PP berhasil memotong belasan ton tiang reklame berukuran besar dan saat ini .

Kabid Opersional Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Des Herianto menyebutkan penertiban dilakukan pada Selasa (14/10) malam, dengan target tiang reklame yang berada di ruas Jalan Jendral Sudirman, Jalan Riau dan Jalan Tuanku Tambusai.

"Penertiban yang kita lakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai. Jumlah tiang reklame yang diteribkan sudah banyak. Penertiban kita lakukan selama seminggu," ungkap Des Herianto diruang kerjanya, Rabu (15/10/2014).

Saat disinggung tindak lanjut barang bukti yang berhasil ditertibkan, dikatakan Des Herianto, dirinya menunggu instruksi pimpinan.

"Penertiban yang dilakukan ada tiga faktor. Pertama tidak ada izin, kemudian ada izin, tetapi tidak sesuai dengan titik koordinat pemasangan. Sedangkan yang ketiga ada izin, tetapi tidak sesuai Perwako. Di Perwako itukan sudah jelas. Pemilik reklame sebelum memasang kan sudah jelas aturannya. Sudah puluhan titik yang kita tertibkan," terang Des Herianto.

Lebih jauh dijelaskan, pemilik yang ingin mengambil kembali tiang reklame, diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu.

Sementara itu, Plt Kaban Satpol PP Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengungkapkan penertiban yang dilakukan semata-mata meneggakkan aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Terkait hasil yang diamankan, dijelaskan Haris, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Apakah nantinya barang bukti dilelang atau dimusnahkan.

"Kita akan pelajari dasar hukumnya. Apakah nanti hasil yang diamankan akan dilelang atau tidak. Kalau dilelang apakah dananya masuk ke kas daerah atau kas negara itu yang akan kita dudukkan. Tetapi yang kita amankan itu menurut aturan sudah menjadi milik pemerintah," singkatnya.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar