Kemenag Rohil Himbau Masyarakat Hindari Nikah Siri
Rabu, 18 Desember 2013 16:07 WIB
BAGANSIAPIAPI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menghidari nikah sirih atau sering disebut nikah dibawah tanggan tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Kepala Kemenag Rohil, Agustiar kepada media ini di ruang kerjanya mengatakan, jika masyarakat atau calon pengantin yang hendak menikah menempuhlah melalui cara yang resmi dan sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
"Kita sangat prihatin dengan adanya nikah siri ini. Kalau memang mau menikah gunakan jalus resmi dan tercatat di KUA. Semua ini saya sampaikan untuk menghindari persoalan seperti status anak, pembuatan akte lahir, paspor dan lain sebagainya," ungkap Agustiar, Rabu (18/12/13).
Sementara ketika disinggung masih adanya pernikahan siri atau di bawah tangan yang kerap terjadi di Rohil, Agustiar mengatakan, untuk mencatat pernikahan secara resmi dan syah menurut negara ada dua lembaga, untuk Muslim di KUA dan non Muslim di Catatan Sipil.
"Kalau yang namanya nikah sirih sebenarnya tidak dilarang oleh agama. Tapi, alangkah baiknya bagil calon yang mau menikah itu menggunakan jalur resmi seperti atau terdata di Kantor Urusan Agama dimana pasangan itu menikah," harapnya.
Kemenag Rohil ini terus menghimbau kepada calon pengantin atau pasangan maupun orang tua untuk benar-benar memperhatikan status pernikahan sebagaimana di atur Negara. Karena ini menyangkut masa depan keluarga pengantin itu sendiri.
"Bedanya tetap ada, jika nikah secara administrasi aturan Negara maka nikah dicacat dan di lakukan oleh KUA atau Penghulu dan Khadi, memiliki buku nikah,jika dibawah tangan atau siri maka siapa yang mengeluarkan surat nikahnya," ujarnya.
Dikatakan dia, isu tentang maraknya nikah siri di Kabupaten Rokan Hilir sudah didapatnya jauh-jauh hari sebelumnya. Namun demikian, agar masalah ini tidak makin panjang dan banyak yang melakukan nikah sirih, makanya pihaknya mengeluarkan himbauan ini.
"Ada beberapa hal penting bagi pasangan yang menikah untuk mencatat dan memiliki buku nikah diantaranya proses pembuatan akta lahir anak, pembuatan paspor, KK atau KTP dan keperluan lainya menyangkut dengan status pernikahan," jelasnya.
Diakhir perbicangan, "Katakan lah kalau terjadi perceraian maka bagaimana pula status cerainya dan harta gono-gininya,jadi untuk itu tentunya jika mau menikah ikuti aturan yang berlaku dan catat nikah tersebut," pungkasnya.
KUA dan PA Jalin Kerja Sama
Kepala Kemenag Rohil, H.Agustiar mengatakan, ada beberapa KUA diantaranya KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kubu dan Simpang Kanan menjalin kerja sama dengan PA (Pengadilan Agama) sehingga saat ini di kenal dengan adanya sidang PA keliling untuk status atau isbat bagi pasangan baik yang di lama di tinggal tanpa status cerai.
Kemudian dilanjutkan dia, nikah tidak memiliki buku nikah dan sudah beberapa kali di lakukan sidang keliling di daerah tersebut. "Ini sesuatu yang baik mengingat pelayanan lansung kepada yang membutuhkan status tersebut karena sidangnya di tempat atau daerah tersebut," ungkap Agustiar melanjutkan percakapannya kepada media ini.
Kemudian, Sugeng Sapriadi, KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas ketika dikonfirmasi media ini membenarkan di daerah kerjanya sudah pernah di laksanakan sidang keliling oleh PA Rohil dan setidaknya sudah terselesaikan beberapa kasus rumah tangga.
"Benar sudah berjalan sidang keliling tersebut,KUA hanya sebagai mitra ketika sesorang meminta statusnya mendatangi KUA jalan satu-satunya sidang di Pengadilan Agama," demikian penjelasan Sugeng Sapriadi.***(Yan Faizal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

