Lima Honorer K2 Pekanbaru Lulus CPNS Terancam Batal
Rabu, 14 Mei 2014 16:48 WIB
PEKANBARU - Lima tenaga honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS K2) terancam batal. Pasalnya, sanggahan atas kecurangan berkas lima CPNS K2 itu memang tidak sesuai ketentuan.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada awak media, Rabu (14/5/2014). "Ya, masa kerjanya kurang dari satu tahun tertanggal 31 Desember 2005. Karena itu kita segera akan rekomendasikan kepada BKN mengenai persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut," ungkapnya.
Seharusnya jika menurut aturan, lanjutnya, tenaga honorer tersebut sudah bekerja mulai dari 1 Januari 2005. Namun, hasil dari penelusuran tim dilapangan ternyata kurang dari satu tahun.
"Ini tentu menyalahi aturan. Ini tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan sebagaimana syarat honorer K2," ujarnya.
Dikatakannya, untuk pembatalan lima honorer K2 menjadi CPNS, BKD Kota Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya ke pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Karena kewenangan itu ada pada BKN. Kita hanya mengirimkan surat tertulis mengenai hasil penelusuran pasca dilakukannya uji publik," jelasnya.
Ditanya apakah BKD surah mengirimkan surat tersebut ke BKN, Rozie menyebutkan sudah mengirimkan sejak sebulan yang lalu. Untuk itu, BKD Kota Pekanbaru tinggal menunggu keputusan dari BKN. "Sudah dikirimkan ke BKN di awal bulan lalu. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari BKN," jelasnya.***(dok)
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada awak media, Rabu (14/5/2014). "Ya, masa kerjanya kurang dari satu tahun tertanggal 31 Desember 2005. Karena itu kita segera akan rekomendasikan kepada BKN mengenai persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut," ungkapnya.
Seharusnya jika menurut aturan, lanjutnya, tenaga honorer tersebut sudah bekerja mulai dari 1 Januari 2005. Namun, hasil dari penelusuran tim dilapangan ternyata kurang dari satu tahun.
"Ini tentu menyalahi aturan. Ini tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan sebagaimana syarat honorer K2," ujarnya.
Dikatakannya, untuk pembatalan lima honorer K2 menjadi CPNS, BKD Kota Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya ke pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Karena kewenangan itu ada pada BKN. Kita hanya mengirimkan surat tertulis mengenai hasil penelusuran pasca dilakukannya uji publik," jelasnya.
Ditanya apakah BKD surah mengirimkan surat tersebut ke BKN, Rozie menyebutkan sudah mengirimkan sejak sebulan yang lalu. Untuk itu, BKD Kota Pekanbaru tinggal menunggu keputusan dari BKN. "Sudah dikirimkan ke BKN di awal bulan lalu. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari BKN," jelasnya.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

