Mendagri dan Disdukcapil Dumai Sosialisasikan Kartu Identitas Anak
Rabu, 20 Juli 2016 16:42 WIB
DUMAI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan program nasional dan diberlakukan pada 2017 mendatang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan, Rabu (20/7/16) di Hotel Grand Zuri Dumai dengan menghadirkan Kasubdit Wilayah I Direktur Bina Aparatur Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Beni Kamil.
Kadisdukcapil Kota Dumai, Suardi dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 99.000 anak tercatat di data Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dumai. Mereka nantinya diwajibkan mengantongi KIA.
"Sampai saat ini kami masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar membuat KIA untuk anak-anaknya. Kartu ini bisa dibuat oleh orang tua mulai umur anak 0 sampai 16 tahun," ujar, Suardi usai Sosialisasi.
Menurutnya, untuk menyebar informasi seputar KIA, pihak Disdukcapil Dumai akan jemput bola. Terutama di lokasi yang banyak anak-anak. Seperti di Rumah Sakit Bersalin, Taman Kanak-Kanak hingga ke Sekolah.
Sementara Kasubdit Wilayah I Direktur Bina Aparatur Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Beni Kamil menyebut Sosialisasi Pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) sengaja digelar agar bisa saling kerjasama meningkatkan pelayanan publik.
"Apalagi KIA digunakan sebagai kartu administrasi kependudukan anak. Selama ini, identitas anak hanya tertuang di Akta Kelahiran. Jadi dengan adanya KIA, banyak hal positif yang bisa dirasakan," kata Beni Kamil, disela-sela sosialisasi.
Dijelaskannya, kemudahan yang dapat dirasakan itu seperti dalam pengurusan administrasi di sekolah hingga menghindarkan anak dari perdagangan manusia atau Human Trafficking. Beni berharap semua pihak bisa mendukung program KIA.
"KIA ini sangat banyak manfaatnya bagi si anak. Karena tidak perlu repot-repot lagi menginput data KTP-nya ketika umurnya mencapai 17 tahun. Sebab jika anak telah berusia 17 tahun maka KIA itu bisa dijadikan KTP," jelas Beni Kamil.
Kata dia, sebelumnya Mendagri telah menerbitkan Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Selain bisa dijadikan KTP nantinya, kata dia, KIA juga bisa digunakan dalam pengurusan paspor, kartu sehat dan kartu pintar.
(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Gamis Zaskia Sungkar Jadi Tren Baju Lebaran 2023
-
Nasional
Mendagri Tegur Keras Bupati Meranti Muhammad Adil Gegara Kemenkeu
-
Sosial
Inez Gonzalez Punya Anak dari Hubungan dengan Suami Zaskia Gotik
-
Sosial
Prosesi Pelantikan Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai Terbatas
-
Politik
Surat Terbuka Kegalauan ASN di Pilkada 2020
-
Nasional
Terapkan PSSB, Kemendagri Ingatkan Pemda Jamin Pasokan Logistik

