• Home
  • Sosial
  • Menhut-LH Dorong Percepatan Pengesahan RTRW Riau

Menhut-LH Dorong Percepatan Pengesahan RTRW Riau

Senin, 16 Februari 2015 19:08 WIB
PEKANBARU - Meski tidak bisa memastikan kapan akan disahkan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan republik Indonesia, Siti Nurbaya, mengaku akan mendorong percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

"Karena saya juga mengakui kalau RTRW itu sangat penting bagi daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, intinya saya akan dorong agar bisa secepatnya," ujar Siti Nurbaya usai memimpin rapat koordinasi daan peluncuran rencana aksi pencegahan Karhutla di Provinsi Riau, Senin (16/2) di gedung daerah Provinsi Riau.

Siti Nurbaya menyebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 telah berjalan, hal itu juga tentunya sangat membutuhkan landasan-landasan yang jelas dalam melaksanakan berbagai program pembangunan untuk mensukseskannya.

"Kita berupaya secepatnya, karena RPJMN itu telah berjalan, sementara untuk bisa berjalan dengan baik dan sukses, tentu memerlukan landasan-landasan yang sesuai, salah satunya itu adalah RTRW," pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, H Irwan Effendi, sejauh ini Kemenhut masih ragu untuk menerbitkan SK Penunjukan dan SK Penetapan RTRW Riau itu. 

"Hal itu menurut kita cukup bagus, dan kita akan mengundang pihak-pihak terkait itu untuk melakukan pertemuan di Riau ini, hanya saja jadwalnya masih menyesuaikan dengan kesiapan Menteri LHK, KPK dan Kejagung," kata Irwan dikantor Gubernur Riau.

Irwan dikesempatan itu juga berharap agar RTRW ini bisa segera ditetapkan, karena banyak hal yang terhambat dari belum disahkannya RTRW tersebut, salah satunya kedatangan investor.

"Karena masing-masing Kabupaten/Kota belum mempunyai pegangan yang sah terkait berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan, dengan melibatkan investor, investor juga tidak mau datang jika kepastian hukum belum jelas," ungkapnya.

Pada saat itu Irwan juga menyebut kalau untuk sampai menjadi RTRW, RTRW sendiri terbagi pada dua yakni tata ruang struktur (jalan) dan tata ruang pola (kawasan),  dalam tata ruang pola, didalamnya termasuk kawasan hutan.

"Untuk kawasan hutan itu ada dua surat yang dibutuhkan, yakni surat perubahan struktur kawasan, ditindak lanjuti dengan surat penunjukan kawasan dan baru selanjutnya surat penetapan kawasan hutan," jelas Irwan.

Irwan juga menjelaskan kalau yang diterima Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu tetaptnya bersamaan dengan peringatan HUT Provinsi Riau, adalah surat perubahan peruntukan kawasan hutan.

"Semestinya itu dilanjutkan dengan surat penunjukan dan penetapan kawasan hutan, Dua suarat inilah yang hingga saat ini belum keluar dari pihak Kementerian," jelasnya.

(wil/wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar