• Home
  • Sosial
  • Mutasi Pejabat, Pemkab Kuansing Diminta Taati UU ASN

Mutasi Pejabat, Pemkab Kuansing Diminta Taati UU ASN

Minggu, 22 Februari 2015 17:50 WIB
KUANSING - Dalam mutasi pejabat kedepan, Pemkab Kuansing diminta mentaati aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mutasi tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Apalagi UU ASN bertujuan mewujudkan profesionalisme di tubuh briokrasi.

"Kedepan mutasi pejabat baik eselon II, III dan IV harus mengacu kepada UU ASN, apalagi daerah-daerah di Indonesia sudah mulai menerapkannya, agar pejabat yang nantinya dilantik juga mengacu kepada UU ASN," ujar ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, Minggu (22/2/2015).

Untuk itu katanya, Pemkab Kuansing harus membentuk tim independen untuk menjaring pejabat-pejabat yang akan mengisi jabatan di setiap level eselon yang ada di Pemkab Kuansing.

"Kalau UU ASN kan mengharapkan profesionalisme, penunjukkan pejabat disesuaikan dengan kompetensi, baik pendidikan maupun pengalaman," ujarnya.

Jadi kalau guru ujarnya, kedepan hanya untuk posisi kadis pendidikan. Begitu juga sarjana pertanian tidak diperkenankan menduduki jabatan lain diluar bidangnya. 

"UU ASN mengatur itu untuk mewujudkan aparatur yang profesional dan mumpuni mengatasi permasalahan, bagaimana mungkin seorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman bisa berhasil memajukan bidang diluar kompetensi mereka itu," ujar Musliadi.

Menurutnya, lelang jabatan yang digagas Jokowi dan sejumlah kepala daerah belum perlu dilakukan. Menerapkan UU ASN, sama dengan lelang jabatan. Yang perlu diberi ruang bagaimana orang-orang yang memiliki kompetensi diberi ruang untuk menduduki jabatan dibidang mereka bukan dibidang lainnya.

"Kedepan pemberian jabatan juga tidak boleh berdasarkan kepentingan dan like and dislike. Namun demikian seluruh aparatur diminta bekerja dengan profesional dan tidak terlibat politik praktis," pungkasnya.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar