Wajib Shalat Jumat di Masjid Agung,
PNS Protes Bupati Rohul karena Potong Dana Transport
Rabu, 04 Juni 2014 18:35 WIB
PASIRPANGARAIAN - Tengku Asmaurrijal merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rokan Hulu (Rohul) juga Anggota Majelis Dakwah Indonesia (MDI) Rohul protes terhadap kebijakan Bupati Rohul Achmad terkait pemotongan dana transport pegawai.
Baru-baru ini, Bupati Rohul Achmad menerapkan wajib Shalat Jumat di Masjid Agung Madani Islamic Center bagi kalangan PNS dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul.
Berdasarkan Surat Bupati Rohul Nomor 862.1/BKD-DK/316, tertanggal 12 Mei 2014, perihal Rekapitulasi Absensi Pegawai yang tidak mengikuti Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Agung Madani, sebanyak 18 PNS dan 3 honorer mendapatkan sanksi yakni pemotongan dana transport. Bagi PNS dana transport dipotong 100 persen. Sedangkan honorer yang absen Shalat Jumat, dana transport dipotong 50 persen.
Menurut Asmaurrijal, pemotongan dana transport karena tidak melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Agung Madani Pasirpangaraian bukan wewenang Bupati Rohul.
Dalam Undang-undang Kepegawaian, katanya, tidak ada aturan yang mengatur tentang keagamaan. Ia merupakan salah satu PNS yang dipotong uang transportnya.
"Ini sudah sebuah pencemaran nama baik karena mengatakan saya tidak ikut Shalat Jumat. Padahal saya berkhutbah di masjid yang lain," kata Tengku Asmaurrizal, Rabu (3/6/14).
"Saya memohon kepada Allah SWT, agar petinggi di Rokan Hulu untuk istighfar kepada Allah," mintanya.
Dia mengakui, dana transportnya yang dipotong pada Mei 2014 lebih dari Rp2,7 juta. Dana transport Anggota MDI Rohul ini dipotong karena dia tidak mengikuti Shalat Jumat berjemaah di Masjid Agung Madani pada 2 Mei 2014 lalu.
"Lebih kasihan lagi tenaga honorer. Kalau dia punya anak, punya istri, coba bayangkan. Hanya ini pendapatan dia, apalagi mereka bekerja seharian di kantor dinas, tidak bisa mencari uang dari bidang lain. Hanya ini yang diharapkan tenaga honor," tegasnya.
Tengku Asmaurrijal mengatakan kebijakan Bupati Rohul soal sanksi sebenarnya sudah diprotes oleh Mendagri, namun hal itu tidak menjadi bahan intropeksi diri.
"Saya sudah mengabdi lebih dari 30 tahun dan sudah mendapatkan bintang emas. Yang mengatur tentang keagamaan merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan Bupati atau Gubernur," ujar PNS eselon IIIb tersebut.
"Kalau memang ini tidak ditanggapi, saya siap PTUN kan masalah ini. Saya siap menaikan masalah ini ke tingkat provinsi dan pusat," tegas mantan dai cilik asal Rohul yang kini menjabat sebagai Kabid di Kantor Disosnakertrans Rohul.
Diakuinya, sedikitnya ada lima kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada daerah seperti keamanan, hukum dan HAM, pertanahan, luar negeri dan agama.
"Saya siap berdialog dengan pejabat Rokan Hulu tentang agama. Saya siap untuk itu," tantang Tengku Asmaurrijal juga mantan Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup Rohul.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

