Dimediasi Disnaker Dumai
PT. TKP Batalkan Mutasi Delapan Pekerja
Senin, 16 Februari 2015 19:39 WIB
DUMAI - Perusahaan PT. Taluk Kuantan Perkasa (TKP) yang beroperasi di Kecamatan Bukit Kapur membatalkan mutasi terhadap delapan orang pekerjanya. Pembatalan ini merupakan tindak lanjut hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.
Untuk memastikan pembatalan itu sendiri, bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, para pihak menandatangani perjanjian bersama Kepala Disnakertrans yang intinya membataskan mutasi yang dilakukan perusahaan kepada pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Amiruddin, menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) UU No.2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak pengusaha dan pihak pekerja, telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan.
Dijelaskan Amiruddin, sesuai perjanjian oleh pihak pengusaha PT. TKP akan membatalkan mutasi atas nama para pekerjanya, namun mutasi internal atas nama pekerja tersebut akan tetap dilaksanakan pada Senin (16/2/15). Selanjutnya, para pekerja tersebut tidak akan dimutasi keluar PT. TKP Cabang Dumai.
"Apabila point-point diatas tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan maka perusahaan akan mem-PHK para pekerja tersebut dengan membayarkan pesangon
dan hak-hak lain sesuai dengan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Amiruddin, seusai menyaksikan penandatanganan itu.
Perjanjian bersama tersebut ditangandatangani Technical Advisor PT TKP Mr Goh Soon Hui, pekerja PT. TKP diwakili Syawaluddin Cs dan disaksikan Kepala Disnakertrans Kota Dumai H.Amiruddin,MM dan Mediator Hubungan Industrial yang juga Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai.
"Kesepakatan ini merupakan perjanjian bersama yang berlaku sejak ditandatangani Jum'at (13/2) kemarin, dan Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab yang didasari iktikad baik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, delapan karyawan yang bertugas sebagai satpam di PT. TKP Bagan Besar menolak dimutasikan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, mutasi dinilai sewenang-wenang, tidak melalui aturan yang jelas karena mereka mengaku tidak terikat dengan perjanjian mutasi dalam kontrak kerja.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima ke delapan satpam tersebut, yakni Sumanto, Suparman, Imam Muhtadi, Khairul Anwar, Suwarno, Syawaludin, Juneri dan Dimas Wibowo pada tanggal (20/1) lalu, yang di mutasikan dari wilayah Kecamatan Bukit Kapur kota Dumai menjadi Kepala Mandor perawatan di PT. Palma Satu Daerah Taluk Kuantan.
Para satpam tersebut mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak perusahaan berdiri 14 tahun lalu. Namun tanpa tahu apa salah mereka di mutasikan keluar daerah Kota Dumai. Mengetahui atas adanya itu, pekerja komplain dan membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.
(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

