Patuhi Putusan PN, Walikota Dumai Janji Bayar Pelunasan Proyek Drainase
Jumat, 02 Desember 2016 18:04 WIB
DUMAI - Walikota Dumai, Zulkifli AS berjanji akan membayar pelunasan proyek drainase kepada rekanan sebagaimana hasil putusan Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai tahun 2015 lalu.
"Kita akan bayar. Tapi semua itu butuh proses. Apa lagi anggaran sudah masuk di APBD Perubahan 2016. Jadi tidak benar kalau tidak dibayarkan," kata Zul As, kepada sejumlah awak media, Jumat (2/12/16).
Sedangkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dumai, Syamsuddin menyebut pembayaran hutang pemerintah kepada rekanan ini siap dilaksanakan dan tinggal menunggu perintah Walikota Dumai sebagai tergugat I.
"Kami (Dinas PU.red) sebagai tergugat dua hanya menunggu perintah bayar dari tergugat satu yaitu pak Walikota untuk dasar kita melakukan pembayaran hutang proyek drainase tersebut," kata Syamsuddin, singkat.
Kemudian Kepala Bagian Keuangan Pemko Dumai, Arman menyatakan bahwa pemerintah ada niat membayar karena sudah diputuskan pengadilan, namun pembayaran itu harus diproses.
"Tidak ada niat pemerintah untuk tidak membayar, tapi sebelum dilunasi tentu kita harus memprosesnya. Tapi hingga saat ini berkas untuk proses pencairan dari Dinas PU belum masuk ke kita," katanya.
Disisi lain, jika putusan Pengadilan Negeri Dumai yang mewajibkan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk membayar pelunasan proyek drainase itu tidak dilaksanakan, maka bisa dipidanakan.
Penegasan ini disampaikan Pemerhati Hukum, Mangara Tua Tampubolon, SH, kepada wartawan, Kamis (1/12/16). "Sudah jelas sesuai putusan PN dan inkrah serta berkekuatan hukum itu harus dilaksanakan," jelasnya.
Jika Pemko Dumai tidak juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana diputuskan PN, kata dia, maka Pengadilan Negeri Dumai harus melaksanakan tugasnya untuk melakukan eksekusi.
"Pengadilan harus segera melakukan eksekusi dalam permasalahan ini. Apalagi anggaran untuk pelunasan pembayaran proyek drainase sudah masuk di APBD Perubahan 2016," kata Tampubolon yang juga dosen disalahsatu sekolah tinggi di Dumai.
Menurutnya, sekalipun Pemerintah Kota Dumai mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tidak bisa menunda eksekusi. Tapi eksekusi juga tidak harus dilaksanakan, semua itu tergantung Pengadilan.
"Apakah Pengadilan nunggu PK dulu atau tidak untuk eksekusi. Inkrah itu sudah sampai di Mahkamah Agung. Yang jelasnya harus dilaksanakan eksekusi dalam masalah ini," tegas Pemerhati Hukum ini.
Jika pemerintah tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Dumai dan anggaran sudah dimasukkan di APBD-P 2016, kata dia, Pemko Dumai sudah melakukan penipuan dan penggelapan dapat dipidanakan.
"Anggaran sudah ada dan tidak dibayarkan, maka Pemda sudah melakukan penggelapan dan penipuan. Karena tidak melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai," jelasnya.
Sebelum menyudahi, Tampubolon mengharapkan kepada Pemerintah Kota Dumai harus menjadi contoh kepada masyarakat dan menjadi lembaga pemerintah yang taat hukum.
"Saya minta Pemko Dumai menunjukkan contoh yang baik dan taat hukum di mata masyarakat. Jangan sampai kejadian ini membuat image buruk Pemko Dumai di mata masyarakatnya yang tak taat hukum," pungkasnya.
Berita sebelumnya, dianggarkan kembali di APBD Perubahan 2016 Rp17 miliar sisa yang harus dilunasi Pemko kepada rekanan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai awal tahun kemarin No.37/PDT/2014/PN.DUM, pada 13 Maret 2015. P
emko diharuskan membayar sisa pekerjaan sebanyak Rp18 miliar beserta denda. Namun, pemko dan rekanan sempat lakukan negosiasi akhirnya Pemko hanya diharuskan membayar Rp17 miliar untuk mematuhi putusan PN Dumai.
Meski demikian permasalahan tidak selesai sampai disitu. History dari pengerjaan proyek drainase ternyata sempat memicu berbagai persoalan sebelumnya.
Ironisnya, dengan memiliki kekuatan hukum tersebut Pemko Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum setempat belum melakukan pembayaran kepada rekanan terhadap proyek yang sudah selesai mereka kerjakan selama ini.
Sanking geramnya, rekanan Pemko Dumai saat ini sudah mengerahkan dua alat berat yang saat ini distanbyakan di depan Bank Riau Kepri dan Plaza Telkom Jalan Sultan Syarif Kasim untuk membongkar drainase tersebut.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

