Status Dikuasai Negara dan Perusahaan,
Pembasan Lahan Jalan Tol Dumai-Pekanbaru Terkendala
Jumat, 05 September 2014 15:33 WIB
DUMAI - Pembangunan ruas jalan tol Dumai-Pekanbaru yang direncanakan pemerintah, saat ini masih mengalami kendala di kota Dumai, yaitu terkait status lahan yang dikuasai oleh negara dan sejumlah perusahaan.
"Status lahan yang terkena lintasan jalan tol sebagian besar dikuasai oleh negara dan beberapa perusahaan perhutanan dengan hak penguasaan hutan," kata Asisten I Setdako Dumai Dermawan, Jumat (5/9/14).
Meski status tanah dikuasai oleh negara, namun diatas lahan tersebut telah terbentuk lahan pertanian masyarakat dan bangunan pemukiman, sedangkan terhadap perusahaan telah dilakukan komunikasi.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai telah persiapkan proyek jalan tol tersebut sesuai tugas yang dipercayakan, yaitu melakukan pemetaan dan pengukuran seluruh bidang lahan yang akan dibangun lintasan cepat tersebut.
Untuk kota Dumai, direncanakan pembangunan jalan tol diatas lahan sepanjang 16 kilometer dengan pintu gerbang di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
"Sejauh ini kita telah melakukan persil tanah sepanjang 8 kilometer, dan menyelesaikan pemetaan lahan oleh tim kordinasi yang dibentuk pemerintah daerah," sebut mantan Camat Bukit Kapur ini.
Solusi terhadap kendala tersebut, lanjutnya, pihak Pemkot Dumai masih menunggu revisi rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang tengah dibahas Pemerintah Propinsi dan DPRD Riau.
Namun dia memastikan, selain kendala tersebut, Pemkot Dumai telah siap untuk menyukseskan dan mendukung pelaksanaan pembangunan ruas jalan tol ini demi kemudahan akses transportasi masyarakat.
Dalam rangka mendukung sukses jalan tol ini, Pemkot Dumai telah juga membentuk tim percepatan pembangunan jalan tol yang dipimpin pejabat sekretaris daerah, bagian pertanahan, para camat dan lurah serta instansi terkait lainnya.
"Proses pembebasan lahan diharapkan bisa terlaksana dalam tahun ini, dan dapat segera dimulai proyek yang dibiayai pemerintah pusat," harap mantan Kepala Dinas Sosial Kota Dumai ini.
Diketahui, pembangunan ruas jalan sepanjang 126 kilometer dan memangkas jarak tempuh Dumai-Pekanbaru ini melibatkan partisipasi dan kesiapan 4 pemerintah daerah, yaitu, Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak dan Bengkalis.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

