Pemkab Meranti Diminta Laksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 12 November 2016 12:54 WIB
MERANTI - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar SH MKn mengharapkan Pemkab Kepulauan Meranti serius melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diantara keseriusan itu hendaknya ditunjukkan dengan menyediakan ruangan khusus pelayanan informasi publik atau ruangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Harapan tersebut disampaikan Mahyudin kepada Plt Sekdakab Kepulauan Meranti Julian Norwis, saat berkunjung ke Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (11/11/16) kemarin.
Selain bersilaturrahmi dengan Sekda, Mayudin dan dua rekannya yakni Tedi Boy dan Ny Kalsum ,sempat melihat-lihat sebuah ruangan yang disiapkan Bagian Humas, untuk dijadikan PPID.
“Kita terus mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan kesadaran untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang. Ini amanat UU yang mesti dilaksanakan. Jangan pula Meranti kalah dengan daerah lainnya,” ungkap Mahyudin.
Dia menambahkan maksud kedatangannya untuk melihat langsung pengelolaan informasi di Pemkab Kepulauan Meranti. Selain itu juga untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
"Saya lihat di sini masih sentralistik pengelolaan informasinya di Bagian Humas. Idealnya setiap SKPD itu punya PPID masing-masing, sehingga masyarakat lebih mendapatkan pengetahuannya," tegasnya.
Sementara Tedi Boy mengaku agak prihatin dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi. Dia berharap ada dukungan anggaran yang memadai bagi pengelolaan informasi demi keterbukaan informasi.
"Bukan hanya infrastrukturnya saja, tetapi juga SDM yang mengelola PPID itu harus disediakan khusus juga, sehingga benar-benar terwujud ketebukaan informasi publiknya," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Julian Norwis mengaku sangat senang atas masukan yang disampaikan Komisi Informasi. Dia mengakui ketersediaan sarana dan prasaranan bagi pelaksanaan keterbukaan informasi masih minim.
"Kita akan terus berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana guna menjamin transparansi. Kami meresmikan penggunaan media centre yang juga sebagai bentuk sarana pelayanan informasi publik," jelasnya.
Julian juga meminta staf Humas, untuk mencatat setiap masukan dari Komisi Informasi. Dia mengharapkan pihak Komisi Informasi tetap melakukan pembinaan agar pelaksanaan pembentukan PPID sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

