• Home
  • Sosial
  • Pemkab Pelalawan Potong TPP PNS Tambah Libur Lebaran

Pasca Idul Fitri 2014,

Pemkab Pelalawan Potong TPP PNS Tambah Libur Lebaran

Senin, 04 Agustus 2014 11:06 WIB

PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, akan memotong tunjangan penambahan penghasilan (TPP) para pegawai negeri sipil (PNS) yang dengan sengaja menambah libur Idul Fitri mengingat tingkat pelayanan yang harus segera dioptimalkan.

"Hari ini, Senin (4/8), seluruh PNS kembali masuk kerja seperti biasa pasca libur bersama Idul Fitri 1435 Hijriah. Bagi para PNS yang tidak dalam masa cuti, maka sanksi tegas akan diberikan bagi para PNS yang absen atau menambah libur kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai dan juga merupakan intruksi langsung dari Bupati Pelalawan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan Andy Yuliandri S.Kom. 

Dalam Perbup itu tercantum tentang disiplin pegawai yang berbunyi sanksi bagi pegawai yang tidak hadir cukup berat. Yakni bagi PNS yang absen diberikan hukuman pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) selama satu bulan sebesar 100 persen. Sedangkan bagi pegawai honorer, dipotong gaji selama sebulan.

"Artinya, untuk bulan depan, maka para PNS dan pegawai honorer yang bekerja dilingkungan Pemkab Pelalawan ini tidak menerima gajinya, jika tidak hadir dalam pelaksanaan pertama masuk kerja pasca liburan lebaran Idul Fitri tahun ini," ujarnya.

Dijelaskan Andy, bahwa surat edaran berisi pengumuman libur lebaran lalu berpijak pada Surat Edaran Keputusan Bersama yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2013 dan Nomor SKB 05/SKB/Menpan-RB/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Iedul Fitri tahun 2014. 

Dan dalam surat itu dinyatakan, bahwa libur nasional Hari Raya Iedul Fitri 1435 H jatuh pada hari Senin dan Selasa lalu  (28-29/7), sedangkan hari Rabu sampai Jumat yakni tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus yaitu cuti bersama Lebaran 1435 H.

"Jadi, pada hari Senin (4/8) ini, seluruh PNS telah kembali masuk kerja seperti biasa. Untuk itu, kita menghimbau agar jangan ada para PNS dan pegawai honorer yang bekerja dilingkungan Pemkab Pelalawan ini yang menambah libur," tegasnya.

Diungkapkan mantan Sekretaris BKD ini, bahwa seperti biasanya pada awal masuk kerja pasca lebaran, maka akan dilakukan pelaksanaan apel pagi pukul 07.30 Wib yang dilanjutkan dengan melakukan absensi bagi seluruh PNS dimasing - masing SKPD.

" Dan usai pelaksanaan absensi, maka absensi PNS ini akan kita laporkan kepada bapak Bupati Pelalawan HM Harris nantinya. Setelah itu, kita akan mendampingi bapak Bupati Pelalawan HM Harris untuk melakukan Sidak kehadiran para PNS dan pegawai Honorer di seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemkab Pelalawan," tandasnya. 

Ditambahkannya, bahwa saat ini Bupati Pelalawan telah memberi instruksi kepada pihaknya untuk melakukan upaya percepatan pelaksanaan program kegiatan, sekaligus menyesuaikan serapan dana APBD yang belum sesuai target.

" Oleh karena itu, maka saat ini dibutuhkan kerja keras dan fokus yang ekstra. Apalagi kita menerapkan 5 hari kerja. Makanya kita imbau para PNS dan pegawai Honorer untuk tidak menambah- nambah masa libur kerja. Karena, sanksi pasti diberikan kepada PNS yang membandel," pungkasnya.***(mcr-nan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar