Masimalkan Program Kesehatan
Pemko Dumai Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Senin, 23 Maret 2015 21:10 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan setempat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kesepakatan Jaminan Kesehatan Kota Dumai dengan BPJS Kesehatan.
Ini merupakan kerjasama pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Riau. Kegiatan ini dipusatkan di Kediaman Walikota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur, Senin (23/3/15).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai Said Mustafa, mengatakan bahwa sebagaimana dimaklumi BPJS Kesehatan merupakan suatu badan yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehetan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkeculai.
"Mari kita bersama-sama bergandengan tangan dan saling bahu membahu guna mewujudkan masyarakat Kota Dumai merupakan masyarakat sehat," ujar Said Mustafa.
Dikatakannya, BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dulunya bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalam program pemerintah dalam Kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
"Adapun untuk BPJS Kesehatan, mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Juni 2014. Sesuai peraturan perundang-undang No.24 tahun 2011 tentang BPJS secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan publik," jelasnya.
Kedua BPJS tersebut, kata Sekdako Dumai, pada dasarnya mengemban misi Negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap individu atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian dalam perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali Kota Dumai.
"Penyelenggaraan jaminan sosial yang mencukupi dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar dari Negara yang sejahtera, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan petumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan," paparnya.
Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia, Pemerintah Kota (Pemko) Duai memandang perlu untuk mengadakan suatu kesepakatan jaminan kesehatan dengan BPJS yang nantinya diharapkan dapat bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Kota Dumai
"Selaku Pemerintah, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Dumai atas terselanggaranya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kesepakatan Jaminan Kesehatan Kota Dumai dengan BPJS Kesehatan. Dengan adanya perjanjian ini, kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih terjamin serta jelas yang memang sangat diharapkan oleh masyarakat kita dapat teratasi," jelasnya.
Tak hanya itu, Sekdako Dumai juga meminta kepada pihak BPJS agar secepatnya mengeluarkan kartu yang sudah didaftarkan. "Saya tidak mau mendengar bahwa ada pasien atau peserta yang tidak dilayani dengan baik secara medis khususnya peserta yang di rujuk ketingkat rujukan lanjutan," katanya tegas.
Menurutnya, masyarakat Kota Dumai yang sudah memiliki jaminan kesehatan berjumlah 174.347 jiwa. Jumlah itu merupakan tambahan dari JKN kota Dumai yang akan di PKS-kan sejumlah 60.000 jiwa dan total penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan sebelumnya sebanyak 11.337 jiwa.
"Saya sangat berharap, dengan telah ditandatanganina perjanjian kerjasama ini, derajat kesehatan seluruh masyarakat Kota Dumai ke depan terus mengalami peningkatan sehingga dapat segera membantu mendongkrak aspek kehidupan masyarakat," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H.Paisal,Skm,Mars mengatakan, jumlah peserta yang telah didaftarkan dalam jaminan kesehatan daerah Kota Dumai berjumlah 58.008 jiwa.
Paisal menghimbau, agar masyarakat Kota Dumai yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan hendaknya bila ingin berobat tidak langsung ke RSUD, tetapi sebaiknya melalui Puskesmas setempat.
"Kecuali jika memang kondisi yang dialami sudah darurat dan tidak memungkinkan lagi jika harus berobat maupun dirawat di Puskesmas, maka silahkan saja langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," katanya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kota Dumai Asrul menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama kesehatan antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan merupakan kali pertama di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Pemko Dumai kata Asrul memiliki komitmen yang tinggi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
"Jumlah peserta JKN sampai dengan 6 Maret 2015 adalah sebanyak 139.007.646/ 252. 370.392 jiwa atau sekitar 55, 08 %. Capaian kota Dumai sebesar 54, 75 %. Ucapan selamat dan salut atas kemampuan SKPD terkait terutama Dinas Kesehatan Kota Dumai tak kenal lelah melakukan validasi data berdasarkan SIAK sangat kami apresiasikan," ungkapnya.
Asrul menerangkan, BPJS Kesehatan berbeda dengan Askes Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Umum (PJKMU). Perbedaannya, PJKMU satu tahun jika dihitung dana sisanya bisa dikembalikan. Sedangkan, BPJS Kesehatan jika dananya lebih maka akan hangus. "Kelebihannya, BPJS portabilitasnya bisa digunakan di seluruh Indonesia sepanjang masih kawasan NKRI," sebutnya.
Acara penandatanganan antara Pemko Dumai dan BPJS Kesehatan Cabang Dumai tersebut dihadiri Kajari Dumai, Kapolres Dumai, Kepala Kantor Pos Indonesia Dumai, Kepala Dinas Kesehatan Dumai, Direktur RSUD Dumai serta perwakilan masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah se-Kota Dumai.
(adv/hum/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

