• Home
  • Sosial
  • Pemprov Riau tak Punya Dasar Hukum Pembentukan SOTK Baru

Pemprov Riau tak Punya Dasar Hukum Pembentukan SOTK Baru

Minggu, 18 Januari 2015 15:46 WIB
PEKANBARU : Hingga saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman belum memastikan dasar hukum penggunaan anggaran yang ada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru. Sementara hingga saat ini, struktur pemerintahan "masih terjebak" pada SOTK lama. 

Dengan begitu, triliunan anggaran yang sudah di depan mata tidak bisa digunakan kecuali pengeluaran wajib seperti gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak terkecuali untuk pejabat yang ingin bepergian ke Jakarta harus mengurungkan niat, selama tidak dianggap mendesak. 

"Kalau yang wajib tentu bisa seperti pembayaran gaji. Tapi kalau kegiatan lain tentu harus kita lihat ini mendesak atau tidak," kata Karo Keuangan Setdaprov Riau Jonli, akhir pekan kemarin. 

Dijelaskannya dari kebutuhan yang dianggap mendesak tersebut sedang diinventarisir untuk dicarikan landasan hukumnya. Nantinya apakah landasan hukum itu berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). "Ya itu sedang dikaji landasan hukumnya," ungkapnya. 

Diakuinya dari kebutuhan mendesak yang tidak mungkin ditunda itu cukup banyak. Diantaranya kebutuhan rumah sakit. Namun juga ada kebutuhan lainnya seperti pejabat yang ingin berangkat ke Jakarta karena dianggap penting juga bisa dikategorikan mendesak. 

Seperti apa kategori dianggap mendesak, hingga pejabat boleh ke Jakarta menggunakan anggaran rakyat. Pertama jika memang benar-benar dianggap mendesak karena kebutuhan yang tidak bisa ditunda, kedua untuk berkonsultasi ke kementerian terkait karena sesuatu hal yang juga sifatnya segera. 

Tetapi jika sifatnya hanya untuk menghadiri seminar atau kegiatan serimonial lainnya, tidak bisa. Plt Gubri tentu hanya akan memberikan izin, jika memang benar-benar dianggap mendesak. 

"Kita tengok mendesak atau tidak, kalau dia mendesak tentu yang bersangkutan melapor ke pak Plt, dasarnya apa. Pak ini mendesak, dasarnya ada undangan, kalau memang urgen sifatnya tentu Plt akan izinkan. Tapi menghadiri seminar saja itu tidak mendesak namanya," ujar Jonli.

(mok/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar