• Home
  • Sosial
  • Peran Komisaris BUMD Riau Semakin Besar

Peran Komisaris BUMD Riau Semakin Besar

Jumat, 17 Oktober 2014 12:15 WIB

PEKANBARU - Peran komisaris ke depan tidak lagi sebatas perwakilan pemerintah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan harus sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 dimana disebutkan peran komisaris layaknya jajaran teknis dengan turut memberikan pertanggung jawaban yang tak terpisahkan dalam bentuk laporan perseroan.

"Dimana komisaris nantinya juga akan berperan memberikan laporan baik sebagai penasehat mau pun sebagai pengawas," kata Karo Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi, disela-sela acara rapat koordinasi pembinaan dan evaluasi BUMD se-Riau, di Hotel Mutiara, Kamis (16/10).

Pertemuan bertemakan tentang peningkatan kinerja BUMD dalam penerapan tata kelola perusahaan yang Baik. Hadir sebagai narasumber, dari perwakilan dari Kemendagri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perwakilan dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, serta praktisi salah satu BUMD dari Jawa Barat yang diaggap sukses dalam mengelola perusahaan.

Menurut Syahrial, peran dan tugas komisaris juga berkewajiban melaporkan apa saja yang akan dikerjakanya dalam setahun. Seperti apakah ada melakukan rapat dengan direksi atau tidak. Kemudian kalau pun ada berapa kali jumlahnya dalam setahun, termasuk rumusanya.

Turut bereranya komisaris terhadap BUMD dalam bentuk laporan tahunan yang diawasinya semata-mata sebagai tanggung jawab. Sehingga kehadiran komisaris benar-benar bermanfaat, baik dirinya sebagai pengawas mau pun penasehat.

"Jadi perbaikan yang dituntun dalam Perundangan No.32 Tahun 2014 itu dalam keseluruhan termasuk komisaris itu sendiri. Makanya, Komisaris dimintai pertanggung jawaban dengan laporan apa saja yang dibuatnya," papar Syahrial.

Selain mengatur tentang peran komisaris, juga mengatur pertama tentang hubungan antar perseroan. Kedua bagaimana mengelola BUMD dengan baik, seperti hubungan antar organ dan soal pelaporan.

Ketiga ada juga mengatur aspek bisnis dan aspek sosial. Mengatur kembali peran pemerintah sebagai pemegang saham, serta mengendalikan anak perusahaan selama itu dana pengelolaanya bersumber dari APBD, termasuk mengatur peran komisaris.

"Makanya untuk mendukung itu, narasumbernya pun diundang dari BPKP, BUMN, Kemendagri, akademisi, praktisi. Sebab dalam penjelasan bab ini menjelaskan bagaimana mengatur BUMD dengan baik, apakah menyangkut kebijakan bisnis, keuangan dan lainya," ungkap Syahrial lagi.***(mcr-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar