Pj Gubri: Perkada Cukup Jadi Payung Hukum APBD 2014
Minggu, 16 Februari 2014 12:41 WIB
PEKANBARU - Jelang berakhirnya masa jabatan Djohermansyah Djohan sebagai Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri), dirinya dihadapkan dengan persoalan perubahan terhadap Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Lingkungan Pemprov yang mengganjal pencairan dan penggunaan APBD Murni 2014.
Karena berdasarkan peruntukkannya, APBD Provinsi Riau 2014 yang telah disahkan dilekatkan kepada SOTK yang lama. Namun Djohermansyah tidak mempersoalkannya. Menurutnya, uang yang mengikuti organisasi.
"Pada prinsipnya, uang yang mengikuti organisasi. Kita hanya perlu bersabar menunggu arahan dan persetujuan dari Mendagri," kata Djohermansyah beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Riau.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini mengaku penggunaan anggaran tahun ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) nantinya, itu setelah keluar persetujuan dari Mendagri.
"Kemudian kita tinggal melaporkan ke DPRD Provinsi Riau bahwa APBD sudah bisa digunakan dengan persetujuan Mendagri dan dituangkan dalam Perkada," jelasnya.
Perkada ini nantinya yang akan menjadi dasar payung hukum penggunaan APBD Riau tahun 2014. "Kita berharap dalam waktu dekat arahan dari Mendagri keluar dan semuanya bisa dijalankan sesuai ketentuan," harap Djohermansyah.***(mod/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

