• Home
  • Sosial
  • Pj Walikota Dumai Serahkan Resmisi Bebas Enam Warga Binaan

Pj Walikota Dumai Serahkan Resmisi Bebas Enam Warga Binaan

Senin, 17 Agustus 2015 19:20 WIB
DUMAI - Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus, secara simbolis menyerahkan resmisi dasawarsa sempena perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 70 tahun 2015 kepada warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Dumai, Senin (17/8/15).

Kegiatan pemberian remisi tersebut mengusung tema 'Sukseskan Gerakan Ayo Kerja Guna Mewujudkan Kementrian Hukum dan HAM yang PASTI Dalam Memberikan Pelayanan Hukum dan HAM Kepada Masyarakat' serta mengusung harapan 'Kota Wujudkan Bersama Rutan Kelas IIB Getting To Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Sebelum prosesi penyerahan remisi berlangsung, terlebih dahulu sambutan Kepala Rutan Kelas IIB Kota Dumai Muhamad Lukman Arif. Dalam sambutanya mengatakan, bahwa saat ini jumlah hunian Rutan Kelas IIB Kota Dumai telah overload atau melebihi kapasitas. Kini jumlah hunian Rutan Kelas IIB telah mencapai 764 orang warga binaan.

Menurutnya, jumlah idealnya untuk hunian di Rutan Klas IIB Dumai ini hanya 164 narapidana. Dengan keterbatasan kamar ini, pihaknya terpaksa harus menumpuk jumlah warga binaan melebihi dari yang idealnya. Karena, sampai saat ini Rutan Klas IIB Dumai belum ada melakukan penambahan kamar warga binaan.

Sementara mengenai jumlah warga binaan yang mendapatkan resmisi bebas sebanyak 6 orang. Sementara warga binaan lainnya masih dalam tahapan pengusulan Remisi 17 Agustus kepada Kemenkumham RI yang terdiri atas usulan Remisi Umum sebanyak 339 orang dan Remisi Dasawarsa berjumlah 328 warga binaan.

Dijelaskannya, jumlah usulan tersebut terdiri dari Usulan Remisi Umum terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 38 orang, terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 13 orang dan terkait Perkara Kriminal sebanyak 288 orang. Sementara jumlah Usulan Remisi Dasawarsa terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 38 orang.

Kemudian, terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 13 orang dan terkait Perkara Kriminal sebanyak 277 orang. Namun jumlah tersebut masih dalam usulan, dan pemberian Remisi tersebut diberikan bagi narapida berbagai latar belakang kasus dengan persyaratan seperti menjalani total masa hukuman minimal selama 6 bulan dan berkelakuan baik.

Kemudian Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus, mengucapkan selamat bagi seluruh narapidana yang menerima remisi bebas maupun masih dalam tahap usulan. Semoga resmisi itu bisa meningkatkan kesadaran seluruh warga binaan kedepan menjadi lebih baik dan bisa menjadi orang berguna dilingkungan sekitarnya. 

"Bagi warga binaan yang posisi resmisinya dalam usulan saya harapkan bisa bersabar. Sedangkan bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat menikmati hal sama seperti teman-teman lainnya yang kini posisinya bisa berbaur dengan masyarakat," pesannya.

Melalui peringatan Hari Kemerdekaan, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU No. 12 Tahun 1995 dan Kepres No. 174 Tahun 1999.

Remisi merupakan instrument penting yang dapat merubah prilaku warga binaan untuk berprilaku baik dan taat peraturan selama menjadi narapidana. Bahkan setelah mendapatkan bebas mendatang. Sementara manfaat lanjutan pemberian remisi adalah mengurangi tingkat hunian Rutan yang semakin hari semakin tinggi. 

Namun demikian, remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan agar dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas dan motivasi diri sehingga mendorong warga binaan untuk memilih jalan kebenaran. Maka dari itu, selama menjalani proses hukuman hendaknya bisa merubah perilaku baik.

Melalui remisi, katanya, juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mengintegrasikan warga binaan dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupannya secara normal.

Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bersyukur atas telah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-70. Demikian bunyi pidato Mentri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly.

Pantauan dilapangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi secara simbolis kepada 3 Narapidana Rutan Kelas IIB oleh PJ Walikota Dumai H.Arlizman Agus didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai serta pejabat Pemerintah Kota Dumai lainnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar