Hindari Persoalan Hukum
Plt Gubri Disarankan Kembalikan UPL ke Pokja SPKD
Minggu, 01 Maret 2015 19:24 WIB
PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman disarankan untuk mengembalikan Unit Layanan Pelelangan (ULP) ke Kelompok Kerja (Pokja) yang ada di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Jika pelelangan proyek pengadaan dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi (Provinsi) Riau dilakukan "satu atap" di Layanan Pengadaan Sistem Elekronik (LPSE) di bawah Biro Pembangunan, dikhawirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Cukuplah apa yang diperbuat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dijadikan pelajaran dan pengalaman. Jangan sampai kejadian serupa terulang dua kali. Di zaman Annas, LPSE fungsinya tidak hanya menayangkan pengumuman proyek, tetapi juga menentukan siapa pemenangnya,'' tukas Syakirman, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Seluruh Indonesia (AKSI), Ahad (1/3/15).
Akibat LPSE memiliki wewenang menetapkan kontraktor pemenang, terjadi lah praktek ijon proyek. Ujung-ujungnya realisasi APBD Riau tahun 2014 lalu tak lebih dari 50 persen. Ironisnya, Gubri Annas Maamun pun berakhir di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditegaskan Syakirman, LPSE tugasnya menayangkan lelang proyek pemerintah melalui internet dan kemudian mengumumkan rekanan pemenangnya ke masyarakat. LPSE bukan menentukan perusahaan atau rekanan pemenangnya.
"Akan menjadi kacau jika LPSE diberikan kewenangan memutuskan siapa pemenang proyek. Karena mereka tidak memiliki keahlian khusus. Di SKPD atau dinas tertentu orang-orang yang masuk dalam Pokja UPL (Panitia Lelang, Red) memiliki keahlian atau kompetensi sesuai bidangnya masing-masing. Bukan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan penguasa,'' tukasnya.
Syakirman menambahkan, jika ULP ini dikembalikan ke Dinas masing-masing sebagaimana yang berlaku sebelumnya, akan bisa meminimalisir permainan atau monopoli proyek dan sistem lelang akan lebih transparan.
Jika Plt Gubri Andi Rachman tetap mempertahan UPL berada di satu atap di Kantor Gubernur, ini akan banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Satu hal yang positif apabila UPL di kembalikan ke masing-masing dinas, akan rumit bagi seorang pengusaha untuk memonopoli proyek. Karena ia tersebar di semua dinas, tentu akan rumit mengaturnya. "Di samping itu, setiap dinas memiliki data rekanan dan mengetahui kemampuan masing-masing mereka,'' pungkasnya.
(son/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

